Mohon tunggu...
Syahrullah
Syahrullah Mohon Tunggu... Dosen - semoga saya hadir karena memang harus hadir!

Dosen di Universitas Muhammadiyah Bima

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Bisnis Lebih Gaul daripada Hukum Dagang

3 Mei 2021   09:29 Diperbarui: 3 Mei 2021   09:53 2318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Peraturan tentang Penerbangan

- Peraturan tentang Pelayaran

- Peraturan tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan

- Peraturan tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran

- Peraturan tentang Perbankan

- Peraturan tentang Resi Gudang

- Peraturan tentang Surat Berharga Syariah Negara

3. Yurisprudensi adalah  putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan diikuti oleh  para hakim berikutnya

4. hukum kebiasaan adalah hukum yang timbul dari suatu perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam waktu yang panjang oleh suatu masyarakat tertentu dan diterima oleh masyarakat tersebut sebagai suatu perbuatan yang patut atau seyogyanya dilakukan. Hukum kebiasaan banyak diterapkan  dalam hukum bisnis internasional. Seperti dalam kontrak jual beli bisnis Internasional. Kebiasaan itu  didokumentasikan dalam Uniform Commercial Practices (UCP).

Kecenderungan pengaturan hukum ke depan

Memang pada awalnya istilah hukum dagang bersumber pada KUHD. Perkembangannya, sekarang tidak hanya pada KUHD tetapi banyak aturan  selain KUHD.  Aturan-aturan dalam KUHD sudah banyak yang tidak berlaku, karena telah ada aturan atau undang-undang yang mengaturnya. Misalnya Perseroan terbatas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun