Mohon tunggu...
Syahrullah
Syahrullah Mohon Tunggu... Dosen - semoga saya hadir karena memang harus hadir!

Dosen di Universitas Muhammadiyah Bima

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Bisnis Lebih Gaul daripada Hukum Dagang

3 Mei 2021   09:29 Diperbarui: 3 Mei 2021   09:53 2318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hubungan Hukum Perdata dengan hukum Dagang

Ridwan Khairandy(2014: 12)  menggambarkan bahwa hubungan antara Hukum Dagang dengan Hukum Perdata erat sekali, akibat adanya kodifikasi, maka hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata.

Di samping itu ada sebagian dari aturan-aturan Hukum Dagang yang diatur  dalam Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH-Perdata) yaitu  tentang Perikatan.

Dengan perkataan lain hukum dagang  merupakan hukum perdata khusus. Dengan demikian  Hukum Perdata adalah aturan  yang bersifat umum, sedangkan hukum dagang aturan yang bersifat khusus.

Hubungan seperti ini dapat dilihat dari bunyi pasal 1 KUHD yaitu: "Kitab Undang-undang Hukum Dagang, selama dalam Kitab Undang-undang ini terhadap Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan khusus, maka berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam Undang-undang ini."

Sumber Hukum Bisnis

Sumber hukum bisnis dapat ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti:

1. Peraturan hukum di dalam kodifikasi antara lain:

- KUHperdata,

- KUHD

2. Pengaturan di luar kodifikasi, seperti:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun