Hubungan Hukum Perdata dengan hukum Dagang
Ridwan Khairandy(2014: 12) Â menggambarkan bahwa hubungan antara Hukum Dagang dengan Hukum Perdata erat sekali, akibat adanya kodifikasi, maka hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata.
Di samping itu ada sebagian dari aturan-aturan Hukum Dagang yang diatur  dalam Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH-Perdata) yaitu  tentang Perikatan.
Dengan perkataan lain hukum dagang  merupakan hukum perdata khusus. Dengan demikian  Hukum Perdata adalah aturan  yang bersifat umum, sedangkan hukum dagang aturan yang bersifat khusus.
Hubungan seperti ini dapat dilihat dari bunyi pasal 1 KUHD yaitu: "Kitab Undang-undang Hukum Dagang, selama dalam Kitab Undang-undang ini terhadap Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan khusus, maka berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam Undang-undang ini."
Sumber Hukum Bisnis
Sumber hukum bisnis dapat ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti:
1. Peraturan hukum di dalam kodifikasi antara lain:
- KUHperdata,
- KUHD
2. Pengaturan di luar kodifikasi, seperti: