Dari total 224 kabupaten yang tercatat akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah pada hari Rabu, 9 Desember 2020, Kabupaten Banjar yang berada di Provinsi Kalimantan Selatan menjadi salah satu kabupaten yang turut melaksanakan pesta rakyat tersebut.
Kabupaten yang terdiri dari total 20 kecamatan, 13 kelurahan dan 227 desa itu terhitung memiliki 1.260 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari yang semula hanya 1.105 titik lokasi.
Penambahan angka titik lokasi tersebut adalah salah satu upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar dalam mencegah kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Desa saya yang berada di bawah naungan salah satu kecamatan di Kabupaten Banjar, memiliki jumlah angka titik TPS yang tidak mengalami perubahan.
Mengikuti jumlah lingkungan RW, Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa menetapkan dua TPS yang siap didatangi para pemilih. Kedua TPS tersebut dibagi menjadi TPS 01 dan TPS 02.
TPS 01 terletak di lingkungan RW 001 yang memiliki daratan tanah yang lebih tinggi dan jumlah pemilih terbanyak. Sedangkan TPS 02 berlokasi di lingkungan RW 002, sebuah daerah pematangan sawah dengan jumlah pemilih lebih sedikit, serta jalan poros desa yang lebih kecil.
Di pertengahan November 2020, kami, selaku pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 02 beserta PPS desa telah menetapkan terjadinya pergesaran titik TPS 02 yang pada awalnya direncanakan berada tepat di halaman madrasah, menjadi di halaman gedung posyandu.
Pergeseran tempat itu dilakukan mengingat kian meningkatnya debit air akibat hujan lebat dalam sebulan terakhir hingga menyebabkan banjir yang menggenangi seluruh halaman di pemukiman lingkungan RW 002.
Hal tersebut tidak bisa dihindari mengingat kami juga mesti menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak minimal, penempatan bilik khusus bagi pemilih bersuhu tubuh di atas 37 derajat, serta peletakan benda-benda seperti ember keran dan sabun cuci tangan.
Sebelumnya, kami sempat berupaya mengajukan keringanan kepada PPS desa untuk dapat melakukan pemindahan bilik pencoblosan ke dalam ruang tertutup dengan menggunakan fasilitas gedung posyandu yang ada.
Namun, usulan tersebut tidak dapat terealisasi setelah mendapat arahan dari Badan Pengawas Pemilu tingkat desa yang menyatakan bahwa pencoblosan harus dilakukan di ruang publik terbuka.
Malam harinya, kami beserta beberapa anggota LINMAS akan melakukan penjagaan maksimal untuk surat suara dan kotak suara di tenda itu.
Nah, lantas, jika membaca sedikit kisah perjuangan dari KPPS tersebut, masih adakah pemilih yang sampai hati untuk golput? Hehe~
Bagi para pemilih yang akan memberikan suaranya, jangan lupa untuk menerapkan protokol kesehatan, ya. Dan, O, jangan lupa untuk membawa KTP Elektronik juga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H