Judul Buku: SOSIOLOGI HUKUM KONTEMPORER: Praktik dan Harapan Penegakan Hukum Â
Nama Penulis: Dr. Rio Christiawan, S.H., M.Hum., M.kn.
Penerbit: PT RajaGrafindo Persada
Kota Terbit: Depok
Tahun Terbit: Januari 2021
Jumlah Halaman : 110 Halaman
ISBN: 978-602-1288-76-4
KESIMPULAN
Pada buku ini Dr. Rio Christiawan menyoroti pentingnya integrasi perspektif sosiologis dalam memahami dan menerapkan hukum. Dr. Rio menggambarkan tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum saat ini, seperti ketidakadilan dan ketidakpastian hukum. Ia menawarkan solusi melalui kolaborasi antar berbagai pemangku kepentingan dan pendekatan yang lebih sensitif terhadap dinamika sosial. Buku ini memberikan harapan untuk perbaikan sistem hukum yang lebih adil dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
INSPIRASI YANG DIDAPAT
Buku "Sosiologi Hukum Kontemporer" karya Dr. Rio Christiawan memberikan wawasan mendalam tentang hubungan antara hukum dan masyarakat. Beberapa inspirasi yang dapat diambil dari buku ini antara lain:
1. Interaksi Hukum dan Budaya: Hukum tidak hanya sebagai aturan, tetapi juga dipengaruhi oleh budaya dan nilai-nilai sosial yang berkembang dalam masyarakat.
2. Perubahan Sosial: Hukum harus mampu beradaptasi dengan perubahan sosial dan dinamika masyarakat untuk tetap relevan dan efektif.
3. Keadilan Sosial: Buku ini menekankan pentingnya keadilan dalam penegakan hukum, yang harus mencerminkan kepentingan semua lapisan masyarakat.
4. Partisipasi Publik: Pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan dan penerapan hukum untuk memastikan bahwa hukum tersebut memenuhi kebutuhan dan aspirasi rakyat.
5. Kritik Terhadap Hukum Positif: Buku ini mendorong pembaca untuk mempertanyakan dan mengkritik hukum positif yang ada, serta mencari solusi untuk memperbaiki ketidakadilan yang ada.
6. Karya ini dapat menjadi panduan bagi para akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum dalam memahami dan mengembangkan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan sosial
inspirasi setelah membaca adalah membuat saya untuk melihat hukum sebagai alat transformasi sosial, bukan sekadar aturan normatif. Serta sebagai pembelajaran bahwa perubahan hukum tidak hanya berasal dari aturan, tetapi juga dari aktor yang menjalankan hukum tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H