Mohon tunggu...
Syahrul Mumtaz
Syahrul Mumtaz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Humble

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Review buku SOSIOLOGI HUKUM KONTEMPORER: Praktik dan Harapan Penegakan Hukum

9 Desember 2024   22:00 Diperbarui: 9 Desember 2024   22:00 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Judul Buku: SOSIOLOGI HUKUM KONTEMPORER: Praktik dan Harapan Penegakan Hukum  

Nama Penulis: Dr. Rio Christiawan, S.H., M.Hum., M.kn.

Penerbit: PT RajaGrafindo Persada

Kota Terbit: Depok

Tahun Terbit: Januari 2021

Jumlah Halaman : 110 Halaman

ISBN: 978-602-1288-76-4

KESIMPULAN

Pada buku ini Dr. Rio Christiawan menyoroti pentingnya integrasi perspektif sosiologis dalam memahami dan menerapkan hukum. Dr. Rio menggambarkan tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum saat ini, seperti ketidakadilan dan ketidakpastian hukum. Ia menawarkan solusi melalui kolaborasi antar berbagai pemangku kepentingan dan pendekatan yang lebih sensitif terhadap dinamika sosial. Buku ini memberikan harapan untuk perbaikan sistem hukum yang lebih adil dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

INSPIRASI YANG DIDAPAT

Buku "Sosiologi Hukum Kontemporer" karya Dr. Rio Christiawan memberikan wawasan mendalam tentang hubungan antara hukum dan masyarakat. Beberapa inspirasi yang dapat diambil dari buku ini antara lain:

1. Interaksi Hukum dan Budaya: Hukum tidak hanya sebagai aturan, tetapi juga dipengaruhi oleh budaya dan nilai-nilai sosial yang berkembang dalam masyarakat.

2. Perubahan Sosial: Hukum harus mampu beradaptasi dengan perubahan sosial dan dinamika masyarakat untuk tetap relevan dan efektif.

3. Keadilan Sosial: Buku ini menekankan pentingnya keadilan dalam penegakan hukum, yang harus mencerminkan kepentingan semua lapisan masyarakat.

4. Partisipasi Publik: Pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan dan penerapan hukum untuk memastikan bahwa hukum tersebut memenuhi kebutuhan dan aspirasi rakyat.

5. Kritik Terhadap Hukum Positif: Buku ini mendorong pembaca untuk mempertanyakan dan mengkritik hukum positif yang ada, serta mencari solusi untuk memperbaiki ketidakadilan yang ada.

6. Karya ini dapat menjadi panduan bagi para akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum dalam memahami dan mengembangkan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan sosial

inspirasi setelah membaca adalah membuat saya untuk melihat hukum sebagai alat transformasi sosial, bukan sekadar aturan normatif. Serta sebagai pembelajaran bahwa perubahan hukum tidak hanya berasal dari aturan, tetapi juga dari aktor yang menjalankan hukum tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun