1. Interaksi Hukum dan Budaya: Hukum tidak hanya sebagai aturan, tetapi juga dipengaruhi oleh budaya dan nilai-nilai sosial yang berkembang dalam masyarakat.
2. Perubahan Sosial: Hukum harus mampu beradaptasi dengan perubahan sosial dan dinamika masyarakat untuk tetap relevan dan efektif.
3. Keadilan Sosial: Buku ini menekankan pentingnya keadilan dalam penegakan hukum, yang harus mencerminkan kepentingan semua lapisan masyarakat.
4. Partisipasi Publik: Pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan dan penerapan hukum untuk memastikan bahwa hukum tersebut memenuhi kebutuhan dan aspirasi rakyat.
5. Kritik Terhadap Hukum Positif: Buku ini mendorong pembaca untuk mempertanyakan dan mengkritik hukum positif yang ada, serta mencari solusi untuk memperbaiki ketidakadilan yang ada.
6. Karya ini dapat menjadi panduan bagi para akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum dalam memahami dan mengembangkan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan sosial
inspirasi setelah membaca adalah membuat saya untuk melihat hukum sebagai alat transformasi sosial, bukan sekadar aturan normatif. Serta sebagai pembelajaran bahwa perubahan hukum tidak hanya berasal dari aturan, tetapi juga dari aktor yang menjalankan hukum tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H