Sistim Pendidikan Nasional
Pada Sabtu 2 Mei 2020, Indonesia kembali memperingati satu di antara hari bersejarah dalam masa perjuangan menuju kemerdekaan, yakni Hari PendidikanNasional (Hardiknas),dimana setiap tanggal 2 Mei diperingati Hari Pendidikan Nasional. Sebagaimana dijelaskana bahwasanya Sistem Pendidikan di suatu negara didasarkan atas falsafah hidup negara itu sendiri.
Negara-negara Barat mempunyai falsafah hidup rasionalis, materialis dan progmatis membuat sistem pendidikannya yang bercorak rasionalis, progmatis dan materialis. Begitu pula dengan falsafah Negara Indonesia yaitu Pancasila, yang membuat sistem Pendidikan Nasional Indonesia bercorak yang tidak ditemui pendidikan pada sistem pendidikan lainnya. Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Jika dilihat dari pengertian, bahwasanya istilah pendidikan berasal dari bahasa yunani "Paedagogie" yang artinya membimbing. John Dewey seorang ahli filsafat pendidikan Amerika pragmatis dan dinamis, pendidikan (education) diartikan sebagai "proses pembentukan kecakapan-kecakapan yang fundamental secara intelektual dan emosional ke arah alam dan sesama manusia''.
Disamping itu Ki Hajar Dewantara, sebagai tokoh Pendidikan Nasional sebagai pelopor dan peletak dasar dari perguruan Taman Siswa yang sangat progresif untuk para generasi sekarang dan generasi yang akan datang, memberikan pengertian tentang pendidikan, bahwasanya pendidikan merupakan daya-upaya untuk kemajuan budi pekerti (kekuatan, batin dan karakter), pikiran (intelektual dan tubuh anak).
Disamping itu Ki Hajar Dewantara menyebutkan sebuah istilah dasar, sehingga dasar itu terkenal dengan nama "Panca Darma". Dasar-dasar itu adalah dasar kemerdekaan, dasar kebangsaan, dasar kemanusiaan, dasar kebudayaan, dan dasar kodrat alam.
Dengan demikian, seperti yang dijelaskan dalam UU RI No.20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS,bahwasanya Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Dimana Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat dalam ranga mencerdasakan kehidupan bangsa, bertujuan untk berkembang potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu dan cakap (Bab II pasal 3 ayat 1-6).
Pendidikan dan Covid-19Â
Seperti yang telah diberitakan oleh media, baik itu media sosial maupun media cetak, bahwasanya World Health Organization (WHO) telah menetapkan Virus Carona atau COVID-19 sebagai pendemi, karena telah lebih dari 100 negara di dunia. WHO sendiri mengartikan bahwsanya pandemi merupukan sebagai suatu masalah, dimana ketika situasi pupulasi seluruh dunia ada sebagian atau kemungkinan akan terkena infeksi tersebut dan berkemungkinan akan terkena sebagian mereka jatuh sakit. Jika dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bahwasanya pandemi adalah wabah yang berjangkik dimana-mana atau meliputi geografi yang luas.
Dengan demikian, Pandemi Covid-19 mengakibatkan berdampak dari berbagai sektor kehidupan seperti sosial, ekonomi dan termasuk juga pada Pendidikan. Berdasarkan situs UNESCO dikemukakan bahwa pendemi corona mengancam 577 juta pelajar di dunia. Sementara UNESCO menyebutkan total ada 39 negara yangg menerapkan penutupan sekolah dengan total jumlah pelajar yang tepengaruh mencapai 421.388.464 anak. Total jumlah pelajar yang berpotensi berisiko dari pendidikan pra-sekolah dasar hingga menengah atas adalah 577.305.660. Sedangkan jumlah pelajar yang berpotensi berisiko dari pendidikan tinggi sebanyak 86.034.287 orang. Penyebaran virus corona awal mulanya sangat berdampak pada dunia ekonomi yang mulai lesu, tetapi kini dampaknya dirasakan juga oleh dunia pendidikan.
Kebijakan yang diambil oleh berbagai negara termasuk Indonesia dengan meliburkan seluruh aktivitas pendidikan. Untuk memutus rantai Covid-19, Mentri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarakan surat edaran khusus tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan di tengah wabah penyebaran virus carona. Surat edaran bernomor 4 tahun 2020 tersebut berisi tentang bagaimana memprioritaskan kesehatan para siswa, guru, dan seluruh warga sekolah, termasuk keputusan pemerintah membatalkan ujian nasioanal UN (2020). Disamping itu, proses belajar mengajarpun dilaksanakan dirumah. Saat ini di Indonesia beberapa kampus dan sekolah mulai menerapkan
kegiatan belajar mengajar dari jauh atau kuliah online, istilah Work From Home (WFH) jadi malejit.
 Hal demikianlah yang membuat tantangan bagi lembaga pendidikan, terkusus nya bagi guru. karna selama masa pandemi, guru berhubungan dengan teknologi. Dalam proses belajar mengajar tidak lagi interkasi secara langsung, namun memanfaatkan akses teknologi atau belajar secara daring. Pada saat masa pandemi ini,guru dituntut dan ditantang untuk memperlihatkan kualitas dan kompetensi menjadi guru profesioal. Kualitas guru dilihat dari inovasi dan bagaimana siap mengajari siswa di berbagai segala situasi. Baik dikondisi normal maupun abnormal
Menurut Drago (2004) Temuan menunjukkan bahwa siswa online lebih cendrung gaya belajar visual dan baca tulis yang lebih kuat. Lebih lanjut, pelajar baca-tulis dan siswa aural/baca tulis dan siswa tidak kuat pada gaya belajar apapun cendrung mengevaluasi efektivitas kursus lebih tinggi dari pada murid lain
Disamping itu Wajatrakul (2016) neurotisme dan keterbukaan terhadap pengalaman mempengaruhi niat siswa untuk mengadopsi pembelajaran online melalui lima nilai yang dirasakan dari pembelajaran online. Khususnya, siswa yang terbuka untuk pengalaman lebih memperhatikan kualitas pembelajara online. Siswa yang lebih neurotis menghindari stres karena belajar dalam situasi yang tidak mereka kenal. Selain itu, siswa cenderung mengadopsi pembelajaran online ketika mereka merasa pembelajaran online memenuhi kebutuhan emosional dan sosial mereka
Oleh karena itu, sebagai pendidik, tugas guru pada dasarnya adalah mendidik, yaitu membantu anak didik mengembngkan pribadinya, memperluas pengetahuaanya dan melatih keterampiilannya dalam bidang berbagai bidang. Untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik (efektif) ada sejumlah kemampuan yang harus dimiliki oleh guru. Kemampuan yang harus dimiliki oleh guru disebut dengan kompetensi guru.
Belajar dari Covid-19
Adanya wabah Covid-19 memaksa para guru harus menggunakan teknologi, sehingga suka atau tidak suka dan mau atau tidak mau harus belajar dan siap mengajar jarak jauh dengan menggunakan atau memanfaaatkan teknologi.
Menurut zhao (2003) bahwa peningkatan kualitas dan efektivitas pendidikan online memerlukan kerangka kerja yang harus diterapakan  di sekolah. Kerangka yang diusukan memberikan panduan praktis kepada para pemangku kepentingan dalam penilaian kualitas pengajaran dan pembelajaran online. Sedangkan Chakraborrty (20014) mengungkapkan beberapa faktor yang dapat menciptakan pengalaman belajar menarik bagi pembelajaran online. Faktor utama adalah sebagai berikut : mencipakan dan memilihara lingkungan belajar yang positif; membangun komunitas belajar, memberikan umpan balik yang konsisiten secara tepat waktu; dan menggunakan teknologi yang tepat dan mengirimkan konten yang teat.
 Dengan demikian, adanya dukungan dan kerja sama orang tua sangat dibutuhkan, karna demi keberhasilan pembelajaran. Komunikasi antara guru dan sekolah dengan orang tua harus terjalin dengan lancar. Belajar dari Covid-19 bahwasanya pembelajaran online perlu dipersiapkan fasilitas pendukung, kompetensi serta terlebih dahulu kepada siswa, guru dan para orang tua.Tanpa persiapan yang baik maka akan mempengaruhi hasil belajar mengajar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H