Definisi Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah
Lembaga keuangan syariah adalah suatu badan usaha atau organisasi yang aset utamanya berupa aset finansial dan aset non finansial atau aset riil berdasarkan konsep syariah. Lembaga keuangan syariah berbeda dengan lembaga keuangan konvensional dalam hal tujuan, mekanisme, kewenangan, ruang lingkup dan tanggung jawab. Lembaga keuangan syariah didirikan dengan tujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip Islam, Syariah dan tradisionalnya dalam transaksi keuangan, perbankan dan kegiatan terkait. Asas Syariah adalah asas hukum Islam dalam kegiatan perbankan dan keuangan, berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh organisasi yang berwenang menetapkan fatwa di bidang hukum Syariah. (Soemitra, 2010).
Dengan adanya kehadiran LAZIS di tengah-tengah masyarakat Indonesia kini semakin memudahkan bagi masyarakat untuk menyalurkan Zakat infaq dan Shadaqahnya yang akan diberikan kepada pihak yang lebih membutuhkan. Dalam era modern ini, dana zakat infaq dan shadaqah sudah tersedia melalui digital, yang dimana muzakki dapat zakat, infaq dan shadaqah memlalui aplikasi yang ada di smartphone seperti mobile banking, dompet digital, dan Qris atau bahkan bisa melalui website resmi LAZIS. Dilihat dalam segi bahasa, kata zakat adalah bentuk kata dasar (Masdar) yang memiliki arti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Maka zakat memiliki arti tumbuh dan berkembang, bila dikaitkan dengan sesuatu juga bisa berarti orang itu baik bila dikaitkan dengan seseorang, minimal kepada orang yang mewajibkan zakat untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Infaq, adalah mengeluarkan sebagian dari harta, pendapatan, atau penghasilan yang kita miliki, untuk kepentingan yang diperintahkan ajaran isalam. Sedangkan shadaqah menurut Ar-ragib adalah harta yang dikeluarkan seseorang dengan bermaksud untuk ibadah, seperti zakat namun shadaqah dasarnya diisyaratkan untuk suatu hal yang disunnahkan, sedangkan zakat untuk hal yang diwajibkan. Amil merupakan badan atau suatu lembaga yang ditugaskan untuk pengumpulan zakat dari muzakki dan mendistribusikan harta zakat tersebut kepada mustahik. Adapula beberapa tugas dari amil zakat adalah sebagai berikut:
- Memberikan beberapa garis besar suatu kebijakan umum pada Badan Amil Zakat.
- Mengesahkan rencana kerja dari badan pelaksanaan dan komisi pengawas.
- Mengeluarkan fatwa syari'ah baik diminta maupun tidak berkaitan dengan hukum zakat yang wajib diikuti oleh pengurus badan amil zakat.
- Memberikan sebuah pertimbangan, saran dan rekomendasi kepada badan pelaksanaan dan komisi pengawas baik diminta maupun tidak.
- Memberikan persetujuan atas laporan tahunan atas hasil sebuah kerja badan pelaksanaan dan komisi pengawas.
- Menujukan akuntasi pablik
Lembaga Pengelolaan Zakat
Sebuah Lembaga pengelolaan zakat sendiri diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999, yaitu tentang pengelolaan zakat dengan menurut Keputusan Mentri Agama (KMA) No. 581 Tahun 1999 tentang pelaksaan UU diatas dan keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji No. D/291 2000 mengenai pedoman pengelolaan zakat (KMA, 1999).
Selain itu juga menurut peraturan yang baru pengelolaan zakat diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011 mengenai pengelolaan zakat. Peraturan Undang-Undang ini disahkan pada 25 November tahun 2011 mengaitkan pada peraturan sebelumnya yaitu dengan UU No.28 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 Pasal 28 Ayat 1 bahwa selain meneriam zakat, LAZ Juga dapat menerima infaq, sedekah dan dana sosial lainnya.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa yang tercantum dalam pasal 3 UU No. 23 Tahun 2011, maka Lembaga amil zakat meliliki tujuan sebagi berikut:
- Meningkatkan kemanfaatan dan efektivitas layanan pengelolaan zakat.
- Memperluas manfaat zakat untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan pengentas kemiskinan.
Penyajian laporan keuangan adalah proses menyusun dan menampilkan informasi keuangan suatu entitas secara sistematis dan terstruktur dalam bentuk laporan yang dapat dipahami oleh pemangku kepentingan. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan gambaran yang jelas tentang kinerja keuangan dan posisi keuangan entitas tersebut dalam periode waktu tertentu.Laporan keuangan biasanya mencakup tiga laporan utama: Laporan Laba Rugi, Laporan Posisi Keuangan, dan Laporan Arus Kas. Laporan-laporan ini memberikan informasi tentang pendapatan, biaya, aset, kewajiban, serta aliran kas yang terjadi selama periode waktu tertentu. Penyajian laporan keuangan harus mengikuti standar akuntansi yang berlaku dan prinsip-prinsip akuntansi yang konsisten agar informasi yang disampaikan dapat dipercaya dan relevan bagi para pemangku kepentingan seperti pemilik, investor, kreditur, dan pihak terkait lainnya.
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), laporan keuangan didefinisikan sebagai "laporan yang menggambarkan posisi keuangan, hasil usaha, serta perubahan posisi keuangan suatu entitas pada suatu periode waktu tertentu atau akhir suatu periode waktu tertentu yang disusun dengan sistematis dan dapat dipercaya untuk tujuan pengambilan keputusan ekonomi." ((IAI), 2017).
Laporan Keuangan Syariah Menurut PSAK 101
Prinsip keuangan Syariah memiliki acuan pada prinsip rela sama rela, sehingga tidak ada pihak yang menzhalimi dan pihak yang dizhalimi, hasil usaha muncul bersama biaya dan untung muncul bersama resikonya. Kerangka dasar merupakan sistem terpadu yang mengaitkan antara tujuan dan landasan yang telah ditetapkan dalam penyusunan kerangka dasar. Tujuan serta landasan itu diharapkan dapat mampu mengarahkan penyusunan standar akuntansi dan pelaporan keuangan yang konsisten serta memiliki arah, fungsi. Dan Batasan yang jelas. Maka oleh karena itu, kerangka dasar menjadi suatu yang mutlak untuk disusun serta ditetapkan sebagai acuan bagi komite akuntansi Syariah dan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dalam perumusan stantar akuntansi keuangan (SAK). KDPPLK adalah penyempurnaan dari Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajuan Laporan Keuangan (KDPPLK) Bank Syariah (Rifqi, 2012: 87)
PSAK 101 mengatur pada penyajian laporan keuangan Syariah. PSAK 101 juga merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya yaitu PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah (2002) yang didalamnya mengatur tentang penyajian dan pengungkapan laporan keuangan pada bank Syariah. PSAK 101 tentang penyajian laporan keuangan Syariah ini memiliki motivasi untuk mengatur tujuan umum pada laporan keuangan pada entitas Syariah. Selain itu juga PSAK 101 memiliki tujuan untuk mengatur penyajian dan pengungkapan pada laporan keuangan yang tujuannya untuk umum (general purpose financial statements) untuk entitas Syariah yang selanjutnya disebut "laporan Keuangan", tujuannya agar dapat dibandingkan dengan laporan keuangan entitas Syariah periode sebelumnya maupun dengan laporan keuangan entitas Syariah yang lain.
Laporan keuangan amil berdasarkan PSAK No.101 adalah laporan posisi keuangan, laporan perubahan dana, laporan perubahan asset Kelola, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. PSAK 101 tentang penyajian laporan keuangan Syariah ini hanya ditujukan bagi entitas Syariah yang menjalanakan usaha yang sesuai dengan prinsip dan kaidah Syariah.
1. Laporan keuangan Amil
Laporan keuangan Amil adalah laporan yang disiapkan oleh individu atau lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan distribusi dana zakat, infaq, dan shadaqah sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan standar akuntansi yang berlaku. Laporan tersebut mencakup informasi tentang penerimaan dana dari para muzakki (pemberi zakat), penggunaan dana untuk program-program amal, serta posisi keuangan dan kinerja keuangan lembaga tersebut. Laporan keuangan Amil dimaksudkan untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas atas pengelolaan dana amil kepada para pemangku kepentingan, seperti muzakki, penerima manfaat, dan publik secara umum. (Endah Tri & Niken Savitri, 2021, p. 3). Kompenen pada laporan keuangan yang lengkap dari amil menurut PSAK 101 terdiri dari:
- Neraca
- Laporan Aktivitas
- Laporan Perubahan Aset Kelolaan
- Laporan Arus Kas
- Catatan Atas Laporan Keuangan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H