Laporan Keuangan Syariah Menurut PSAK 101
Prinsip keuangan Syariah memiliki acuan pada prinsip rela sama rela, sehingga tidak ada pihak yang menzhalimi dan pihak yang dizhalimi, hasil usaha muncul bersama biaya dan untung muncul bersama resikonya. Kerangka dasar merupakan sistem terpadu yang mengaitkan antara tujuan dan landasan yang telah ditetapkan dalam penyusunan kerangka dasar. Tujuan serta landasan itu diharapkan dapat mampu mengarahkan penyusunan standar akuntansi dan pelaporan keuangan yang konsisten serta memiliki arah, fungsi. Dan Batasan yang jelas. Maka oleh karena itu, kerangka dasar menjadi suatu yang mutlak untuk disusun serta ditetapkan sebagai acuan bagi komite akuntansi Syariah dan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dalam perumusan stantar akuntansi keuangan (SAK). KDPPLK adalah penyempurnaan dari Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajuan Laporan Keuangan (KDPPLK) Bank Syariah (Rifqi, 2012: 87)
PSAK 101 mengatur pada penyajian laporan keuangan Syariah. PSAK 101 juga merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya yaitu PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah (2002) yang didalamnya mengatur tentang penyajian dan pengungkapan laporan keuangan pada bank Syariah. PSAK 101 tentang penyajian laporan keuangan Syariah ini memiliki motivasi untuk mengatur tujuan umum pada laporan keuangan pada entitas Syariah. Selain itu juga PSAK 101 memiliki tujuan untuk mengatur penyajian dan pengungkapan pada laporan keuangan yang tujuannya untuk umum (general purpose financial statements) untuk entitas Syariah yang selanjutnya disebut "laporan Keuangan", tujuannya agar dapat dibandingkan dengan laporan keuangan entitas Syariah periode sebelumnya maupun dengan laporan keuangan entitas Syariah yang lain.
Laporan keuangan amil berdasarkan PSAK No.101 adalah laporan posisi keuangan, laporan perubahan dana, laporan perubahan asset Kelola, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. PSAK 101 tentang penyajian laporan keuangan Syariah ini hanya ditujukan bagi entitas Syariah yang menjalanakan usaha yang sesuai dengan prinsip dan kaidah Syariah.
1. Laporan keuangan Amil
Laporan keuangan Amil adalah laporan yang disiapkan oleh individu atau lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan distribusi dana zakat, infaq, dan shadaqah sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan standar akuntansi yang berlaku. Laporan tersebut mencakup informasi tentang penerimaan dana dari para muzakki (pemberi zakat), penggunaan dana untuk program-program amal, serta posisi keuangan dan kinerja keuangan lembaga tersebut. Laporan keuangan Amil dimaksudkan untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas atas pengelolaan dana amil kepada para pemangku kepentingan, seperti muzakki, penerima manfaat, dan publik secara umum. (Endah Tri & Niken Savitri, 2021, p. 3). Kompenen pada laporan keuangan yang lengkap dari amil menurut PSAK 101 terdiri dari:
- Neraca
- Laporan Aktivitas
- Laporan Perubahan Aset Kelolaan
- Laporan Arus Kas
- Catatan Atas Laporan Keuangan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI