Mohon tunggu...
Syahrul Ramadan
Syahrul Ramadan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiaswa

Perkenalkan nama saya Syahrul Ramadan, saya sekarang sedang menempuh kuliah di Universitas Teknologi Digital dengan mengambil jurusan Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Artikel Studi Literatur BAB 2 Penelitian Ilmiah Syahrul Ramadan Kelas C10 Manajemen

20 Mei 2024   08:07 Diperbarui: 20 Mei 2024   08:13 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wilayah Indonesia umumnya masih merupakan berbentuk desa atau yang disebut dengan nama lain, setidaknya hal tersebut tercermin dari kenyataan bahwa masih sekitar 70% warga Indonesia hidup dan mencari nafkahnya didesa. Bagaimanapun potretnya saat ini, desa merupakan bagian wilayah terkecil dari Negara Indonesia yang mutlak harus diayomi oleh pemerintah Negara Repulik Indonesia. 

Desa atau yang disebut dengan nama lain berdasarkan UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang yuridikasi, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dana bentuk dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di Kabupaten /kota. 

Strategi pembangunan di Indonesia adalah peningkatan pemerataan pembangunan beserta hasil-hasilnya melalui arah kebijakan pembangunan sektoral dan kinerja masyarakat terutama dipedesaan. Pembangunan desa merupakan sebagai subjek pembangunan, dan sebagai gerakan masyarakat dalam melaksanaan pembangunan yang dilandasi oleh kesadaran untuk meningkatkan kehidupan yang lebih baik. Diketahui bahwa hampir semua penduduk Indonesia bertempat tinggal dipedesaan. Dengan jumlah penduduk dan komponen alam yang potensial akan mendapatkan asset melalui alokasi dana desa (ADD) berdasarkan perda pasal 211 ayat 5 pengelolaan keuangan desa tentang anggaran desa dan lembaga desa dilakukan oleh kepala desa tentang anggaran dan pendapatan serta belanja daerah, ini diharapkan kesejahteraan dan pembangunan didesa dapat menjadi kenyataan. Apabila alokasi dana desa diaktifkan secara intensif dan efektif untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa, maka pembangunan pedesaan sebagai sasaran pembangunan, guna untuk mengurangi berbagai kesenjangan desa dan kota akan dapat lebih diwujudkan.

Alokasi dana desa (ADD) akan mendorong terlaksananya otonomi desa, sekaligus sebagai upaya  pemberdayaan pemerintah desa  dan masyarakat desa. pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten sebagai fasilitator, memfasilitasi masyarakat desa agar mampu melaksanakan pembangunan desanya. Merealisasikan tujuan pembangunan tersebut, maka segenap potensi alam harus digali, dikembanagkan dan dimanfaatkan sebaik mungkin.begitu pula dengan potensi manusia berupa  penduduk yang banyak jumlahnya maka pengetahuan dan keterampilannya, harus ditingkatkan sehingga mampu menggali, mengembangkan  dan memanfaatkan potensi sistem secara maksimal, dan pelaksanaan program pembangunan tercapai. Ekonomi Daerah seperti yang telah rencanakan oleh pemerintah di terapkan dapat mempercepat pertumbuhan dan pembangunan di desa. 

Desa menjadi fokus utama pemerintah dalam meningkatkan pembangunan nasional. Salah satu cara untuk melakukan pembangunan tersebut adalah dengan cara memberikan dana bagi desa dari Anggran Pendapatan Belanja Negara untuk mengelola sistem pemerintahannya sendiri. Wewenang tersebut diberikan dari pusat kepada daerah yang bisa disebut dengan desentralisasi. Kewenangan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan agar menjangkau seluruh lapisan masyarakat indonesia dan dapat menata desa dengan baik. Pembangunan yang dicanangkan pemerintah melalui desa direalisasikan dengan pemberian anggaran dana desa kepada seluruh desa di Indonesia.

Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang dimaksud dengan desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa secara administratif merupakan bentuk pemerintahan terkecil yang dipimpin oleh kepala desa melalui sebuah pemilihan secara langsung. Sebagai bentuk pemerintahan pada level terbawah, aparatur desa merupakan ujung tombak dalam pengurusan segala sesuatu yang sifatnya keadministrasian oleh masyarakat. 

2.1 Pengertian Desa 

Secara etimologi kata desa berasal dari bahasa sansekerta, deca yang berarti tanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) desa adalah suatu kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri yang dikepalai oleh seorang kepala desaMenurut Landis (Dalam Fairus Adira, 2020) pengertian “Desa dapat diuraikan dalam 3 aspek, yaitu: (1) aspek analisis statistik yang mendefinisikan desa sebagai suatu zona berpenduduk < 2500 jiwa, (2) aspek kajian sosial psikologis yang mendefinisikan desa sebagai tempat yang antar warganya bersifat informal dan mempunyai ikatan akrab, dan (3) aspek kajian ekonomi yang mendefinisikan desa sebagai lingkungan yang penduduknya bergantung pada pertanian. Landasan pemikiran dalam mengenai pemerintahan desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. 

Jadi dapat disimpulkan bahwa desa adalah pembagian wilayah administratif yang berada di bawah kecamatan dan dipimpin oleh kepala desa. Sebuah desa secara administratif terdiri dari beberapa kampung dan dusun.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang pemerintahan daerah Pasal 8 ayat (1) menjelaskan bahwa “Konsekuensi dari pelimpahan sebagian wewenang pemerintahan dan pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia sesuai dengan kewenangan yang diserahkan.” Untuk merealisasikan ketentuan tersebut, maka pemerintah mengeluarkan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuanagan antara Pemerintah Pusat-Daerah menggantikan UU Nomor 32 Tahun 1956. 

Pemanfaatan anggaran dana desa dapat terwujud dengan adanya distribusi dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dikarenakan pemerintah daerah lebih memahami kondisi masyarakat dibandingkan dengan pemerintah pusat karena pemerintah pusat memiliki cangkupan yang lebih luas dan masalah yang rumit. Teori ini juga mengharapkan bahwassannya dengan diberikannya kewenangan pemerintah daerah pembangunan perdesaan yang dilaksanakan harus sesuai dengan masalah yang dihadapi, potensi yang dimiliki harus sesuai aspirasi masyarakat yang diperoleh dari musyawarah mufakat dengan memprioritas peningkatan kesejahteraan masyarakat perdesaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun