Mohon tunggu...
Syahrul Ramadan
Syahrul Ramadan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiaswa

Perkenalkan nama saya Syahrul Ramadan, saya sekarang sedang menempuh kuliah di Universitas Teknologi Digital dengan mengambil jurusan Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Artikel Studi Literatur BAB 2 Penelitian Ilmiah Syahrul Ramadan Kelas C10 Manajemen

20 Mei 2024   08:07 Diperbarui: 20 Mei 2024   08:13 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembiayaan Desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan pengeluaran yang akan diterima kembali, naik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan desa terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan yang diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis. 

  • Penerimaan pembiayaan terdiri atas: 
  • Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya; 
  • Pencairan dan cadangan; 
  • Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan; 
  • Penerimaan pinjaman. 
  • Pengeluaran pembiayaan terdiri atas: 
  • Pembentukan dana cadangan; 
  • Penyertaan modal desa; 
  • Pembayaran utang. 

Pemerintah desa wajib membuat APBDes. Melalui APBDes kebijakan desa yang dijabarkan dalam berbagai program dan kegiatan sudah ditentukan anggarannya. Dengan demikian, kegiatan pemerintah desa berupa pemberian pelayanan, pembangunan, dan perlindungan kepada warga dalam tahun berjalan sudah dirancang anggarannya sehingga sudah dipastikan dapat dilaksanakan. Tanpa APBDes, pemerintah desa tidak dapat melaksanakan program dan kegiatan pelayanan publik. Berikut ini tahapan pengelolaan keuangan desa dimulai dari perencanaan hingga laporan pertanggungjawaban

  • Perencanaan 

            Tahap perencanaan dalam kegiatan pengelolaan keuangan desa ini dimulai dari sekretaris desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes berdasarkan pada RKPDes pada tahun berkenaan. Sekretaris desa kemudian menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes kepada kepala desa untuk memperoleh persetujuan. Kepala desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa kepada BPD untuk dibahas bersama dalam rangka memperoleh persetujuan bersama. Penyampaian Rancangan Peraturan Desa paling lambat bulan Oktober tahun berjalan dan pembahasan menitikberatkan pada kesesuaiannya dengan RKPDes. 

            Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh kepala desa paling lambat 3 hari kerja yang kemudian disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk dievaluasi. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes ditetapkan paling lambat 1 bulan setelah APBD Kabupaten / Kota ditetapkan (Permendagri No 114 Tahun 2014). Penyusunan APBDes dilakukan oleh pemerintah desa sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing pelaksana. Kepala desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyusun RKPDes yang merupakan penjabaran dari RPJMDes berdasarkan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang mengikutsertakan unsur masyarakat desa. RKPDes memuat rencana penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa. RKPDes paling sedikit berisi uraian: 

  • Evaluasi pelaksanaa RKPDes tahun sebelumnya; 
  • Prioritas program, kegiatan dan anggaran desa yang dikelola oleh desa; 
  • Prioritas program, kegiatan dan anggaran desa yang dikelola melalui kerja sama antardesa dan pihak ketiga; 
  • Prioritas program, kegiatan dan anggaran desa yang dikelola oleh desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; 
  • Pelaksana kegiatan desa yang terdiri atas unsur perangkat desa dan atau unsur masyarakat desa. 

RKPDes disusun oleh pemerintah desa yang terdiri dari Kepala desa dan anggota BPD. RKPDes mulai disusun dan diselesaikan oleh pemerintah desa pada akhir bulan Januari tahun anggaran sebelumnya.  

  • Pelaksanaan  

Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui Rekening Kas Desa dan harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah. Pengeluaran desa yang mengakibatkan beban APBDes tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDes ditetapkan menjadi Perdes. Pelaksana kegiatan mengajukan pendanaan terlebih dahulu untuk melaksanakan kegiatan harus disertai dengan RAB dan di verifikasi oleh Sekretaris Desa dan disahkan oleh Kepala Desa. Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tersebut, pelaksana kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa, namun tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima. Pengajuan SPP yang dimaksud terdiri dari Surat Permintaan Pembayaran (SPP), pernyataan tanggungjawab belanja, dan lampiran bukti transaksi. 

Penatausahaan 

            Penatausaha dilakukan oleh bendahara. Bendahara desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban. Laporan pertanggungjawaban disampaikan setiap bulan kepada Kepala Desa dan paling lambat tanggal 10 bukan berikutnya. Penatausahaan baik penerimaan atau pengeluaran dilakukan dengan menggunakan Buku Kas umum, buku kas pembantu pajak, buku Bank. 

  • Pelaporan   

Kepala desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes kepada Bupati setiap akhir tahun anggaran, terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa tentang APBDes dilampiri dengan format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes tahun anggaran berkenaan, format Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun anggaran berkenaan, format Laporan Program Pemerintah Daerah yang masuk ke desa. Laporan Realisasi ini harus di informasikan kepada seluruh masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah di akses oleh masyarakat. Media informasi yang dimaksud antara lain papan informasi desa, radio komunitas dan media informasi lainnya. Laporan pertanggungjawaban yang dimaksud harus disampaikan kepada Bupati paling lambat 1 bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.    

2.6 Anggaran Dana Desa   

Anggaran dana desa adalah dana yang diberikan melalui dana perimbangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Yang mana dana tersebut terdiri dari Alokasi Dana Desa dan Dana Desa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun