Penerbangan balon udara adalah kegiatan yang beresiko bagi dunia penerbangan. Balon udara yang terbang melayang secara liar dapat membahayakan pesawat terbang yang sedang mengudara. Maka dari itu, penerbangan balon udara perlu ditambatkan dan diatur penggunaannya.Â
Adanya kegiatan Festival Balon Udara menjadi ajang untuk memperkenalkan tentang cara penerbangan balon udara yang baik dan aman bagi masyarakat dan komunitas balon udara khususnya.
Aturan mengenai penerbangan balon udara tertera pada Peraturan Menteri Perhubungan No PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat. Dalam ketentuan ini diatur mengenai syarat penerbangan balon udara tradisional dalam kegiatan budaya masyarakat yang harus ditambatkan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H