Dalam konferensi pers pada hari Senin, 12 April 2020, Komite Tinggi untuk Kesehatan Darurat (the High Committee for Health Emergencies) di Khartoum, Sudan mengumumkan lockdown total selama 3 minggu di Khartoum. Keputusan ini diambil setelah melihat berkembangnya virus Corona di Khartoum, Sudan.
Otoritas Kota Khartoum, Sudan memberlakukan status lockdown selama tiga (3) minggu mulai hari Sabtu, 18 April 2020. Pengecualian diberikan kepada pabrik yang memproduksi makanan, stasiun pengisian bahan bakar, kereta api lori, dan toko yang menjual sayuran, daging, telur, roti, dan bahan pokok lainnya. Orang yang bekerja di sektor kesehatan, farmasi, kebersihan kota, pemadam kebakaran, dan perusahaan air dan listrik juga mendapatkan pengecualian. Diplomat yang bekerja harus mendapatkan ijin dari Kementrian Luar Negeri Sudan.
Jembatan Ditutup
Gubernur Khartoum juga mengumumkan untuk menutup jembatan yang menghubungkan tiga (3) kota utama di Greater Khartoum yaitu Khartoum, Bahri, dan Omdurman. Masyarakat hanya diperbolehkan untuk beraktifitas di lingkungan mereka sendiri dan tidak boleh menggunakan kendaraan untuk bepergian. Bagi masyarakat yang ingin membeli bahan pokok diperbolehkan keluar pada pukul 6.00 pagi hingga pukul 13.00.
Berita selengkapnya bisa dibaca pada tautan berikut Lockdown in Sudan Capital.
Di Sudan sendiri saat ini terdapat 92 kasus positif Corona dan dilaporkan 12 orang telah meninggal dunia. Laporan selengkapnya dapat dilihat pada gambar berikut ini. Sumber utamanya ada pada tautan ini.
Saya sendiri saat ini masih berdiam di rumah. Istilah gaulnya adalah work from home. Untuk orang Sudan, mereka dapat pergi bekerja setelah mendapatkan exception letter dari perusahaan dengan stempel ijin dari pemerintah. Seperti yang sudah saya sebutkan di atas, pabrik makanan memang mendapatkan pengecualian untuk dapat beroperasi di masa pandemik ini.
Denda Bagi Yang Melanggar
Bagi yang melanggar aturan total lockdown ini, akan dikenai denda dan kurungan. Update yang saya dapatkan dari KBRI Khartoum adalah sebagai berikut:
- Menolak pemeriksaan kesehatan : 10.000 SDG
- Menolak isolasi : 20.000 SDG
- Menolak untuk dikarantina : 5.000 SDG
- Melanggar berbagai perintah medis : 10.000 SDG
- Melanggar larangan keluar rumah : 5.000 SDG
- Berkumpul dalam acara resepsi pernikahan : 5.000 SDG
- Membuka tempat hiburan dan tempat nonton : 10.000 SDG
- Mengadakan seminar, pesta, dan konferensi : 5.000 SDG
- Tidak mematuhi layanan transaksi sesuai dengan petunjuk kesehatan : 5.000 SDG
- Bepergian dengan menggunakan transportasi umum antar negara bagian : 5.000 SDG
- Menambah jumlah penumpang dari jumlah normal : 5.000 SDG
- Melanggar perintah atau imbauan dari Kementrian Agama : 5.000 SDG
- Melanggar perintah atau imbauan dari Kementrian Tenaga Kerja : 5.000 SDG
- Berkumpul di tempat syisya : 5.000 SDG
- Berkumpul di tempat umum dan tempat olahraga : 5.000 SDG
- Membuka fasilitas umum dan tempat olahraga : 10.000 SDG
- Berkumpul di tempat penjual teh dan kopi : 5.000 SDG
- Berkumpul di tepi Sungai Nil : 5.000 SDG
- Berkumpul di depan rumah sakit : 5.000 SDG
- Melanggar perintah dari otoritas tertentu : 5.000 SDG
Update:
Saya baru saja mendapatkan update dari rekan kerja saya bahwa untuk orang asing sudah bisa masuk kerja mulai tanggal 20 April ini. Setiap orang asing yang bekerja diberikan surat ijin yang bisa ditunjukan ketika ada pemeriksaan di jalanan. Jadi, kami tidak akan didenda atau ditangkap.
Kami sebisa mungkin keluar rumah ketika matahari masih bersinar. Yaitu berangkat pukul 08.00 pagi dan pulang sekitar jam 16.00 sore. Hal ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, baik ketika bekerja maupun ketika pergi/pulang menuju rumah kami.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H