Mohon tunggu...
syahril karim z saleh
syahril karim z saleh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo Fakultas Hukum Jurusan Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelaksanaan Fungsi Hukum Administrasi Negara dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Baik

29 Mei 2024   16:02 Diperbarui: 29 Mei 2024   16:12 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum administrasi negara atau hukum tata pemerintahan pada dasarnya dapat dibedakan berdasarkan tujuannya dari hukum tata negara memuat peraturan-peraturan hukum yang menentukan (tugas-tugas yang dipercayakan) kepada organ-organ pemerintah itu, menentukan tempatnya dalam negara, menentukan kedudukan terhadap warga negara, dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur tindakan-tindakan organ pemerintahan itu. Hukum administrasi negara atau hukum tata pemerintahan berisi peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan umum.

Namun, tidak semua peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan umum termasuk dalam cakupan HAN sebab ada peraturan yang menyangkut pemerintahan umum, tetapi tidak termasuk dalam HAN,melainkan masuk pada lingkup HTN. Hukum administrasi negara adalah seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi negara, dan melindungi administrasi negara itu sendiri.

Pelaksanaan Fungsi Hukum Administrasi Negara

Istilah fungsi menurut Henc van Maarseveen dan Ger van der Tang digunakan dalam ilmu hukum di eropa barat, yang berarti meliputi tugas atau aktivitas yang ditugaskan kepada seseorang atau suatu badan, atau peranan atau pekerjaan secara khusus (either the duty or activity assigned to a person or body, or specific role or accupation)

Adanya hukum administrasi negara maka pelaksanaannya pertama, akan menjamin adanya kepastian hukum. Masalah kepastian hukum menyangkut masalah bentuk hukum, yaitu tertulis disebut hukum undang-undang, sedangkan bentuk hukum tidak tertulis disebut hukum adat atau hukum kebiasaan. Hukum undang-undang lebih banyak memberikan kepastian hukum daripada hukum adat dan hukum kebiasaan. Hal ini karena orang merasa lebih enak dan lebih nikmat bekerja dengan hukum yang tertulis daripada dengan hukum yang tidak tertulis.

Van Apeldoorn dalam bukunya pengantar ilmu hukum menyebutkan pengertian kepastian hukum mempunyai dua segi sebagai berikut :

Soal dapat ditentukan (bepaald-baarheid) hukum dalam hal-hal yang konkret. Pihak-pihak yang mencari keadilan ingin mengetahui, hukum dalam hal yang khusus, sebelum ia memulai dengan perkara Kepastian hukum berarti keamanan hukum, artinya perlindungan bagi para pihak terhadap kewenang-wenangan hakim. Jadi, kepastian hukum dapat ditentukan hukumnya (hukum tertulis) dalam hal-hal yang konkret tertentu, misalnya jual beli, pemungutan dan pembayaran pajak, dan seterusnya. Kepastian hukum ini untuk mencegah timbulnya perbuatan sewenang-wenang yang dapat dilakukan oleh siapa pun

Kedua, akan menjamin keadilan hukum. Keadilan hukum adalah keadilan yang telah ditentukan oleh undang-undang dan peraturan tertulis, misalnya keadilan dalam bidang pertahanan hukum administrasi negara yang tercantum dalam pasal 18 Undang-Undang Pokok Agraria No 5  Tahun 1960 tentang Pencabutan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Umum oleh Pemerintah, tetapi pemerintah harus adil terhadap pemegang hak atas tanah itu, yaitu harus memberikan ganti kerugian yang layak.

Ketiga, hukum administrasi negara dapat berfungsi ganda. Maksud berfungsi ganda disini adalah sebagai pedoman dan ukuran. Sebagai pedoman, artinya petunjuk arah bagi perilaku manusia, yaitu menunjuk ke arah perilaku yang baik dan benar. Misalnya, pasal 19 dalam UU No 5 Tahun 1960  Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 Tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah, digunakan sebagai pedoman bagi para pemegang hak atas tanah dan aparat Badan Pertanahan administrasi negara nasional dalam melaksanakan pendaftaran tanah di kantor kantor pertahanan hukum administrasi negara kabupaten dan kota. Adapun berfungsi sebagai ukuran, artinya untuk menilai apakah pelaksanaaan pendaftaran tanah tersebut dilakukan secara benar atau salah. Ukuran yang digunakan adalah ukuran Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997, yang berisikan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam proses pendaftaran tanah untuk memperoleh sertifikat tanah atas nama pemegang hak atas tanah, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan hukum administrasi negara setempat.

Selanjutnya Peer Leyland dan Tery Woods merinci fungsi hukum administrasi negara sebagai berikut :

- Hukum administrasi negara menjalankan fungsi kontrol untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah

- Hukum administrasi negara memiliki fungsi perintah (command function) yang dibuat oleh badan-badan publik untuk menjalankan kewajibannya berdasarkan undang-undang, termasuk pelaksanaan diskresi

-Hukum administrasi negara mewujudkan prinsip-prinsip untuk memudahkan pelaksanaan pemerintahan yang baik: misalnya untuk menjamin bahwa peraturan yang fairness dilaksanakan

-Hukum administrasi negara menetapkan akuntabilitas dan keterbukaan, termasuk peran serta oleh para pihak dan individu yang berkepentingan dalam pelaksanaan pemerintahan

-Hukum administrasi negara menyediakan ganti kerugian untuk keluhan terhadap badan-badan publik.

Disamping itu kita juga melihat aturan dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dalam konsideran menimbang disebutkan bahwa untuk menyelesaikan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengaturan mengenai administrasi pemerintahan diharapkan dapat menjadi solusi dalam memberikan perlindungan hukum, baik bagi warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan. Dan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya bagi pejabat pemerintahan, undang- undang tentang administrasi pemerintahan menjadi landasan hukum yang dibutuhkan guna mendasari keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

KESIMPULAN

Keberadaan hukum administrasi negara dalam konsep negara hukum adalah mutlak keberadaannya. Dengan adanya hukum administasi negara yang kemudian melahirkan asas legalitas yang berarti setiap tindakan hukum Pemerintah harus berdasarkan pada peraturan perundang undangan yang berlaku atau setiap tindakan hukum pemerintahan harus berdasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, akan terjamin keadilan bagi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun