Mohon tunggu...
syahril karim z saleh
syahril karim z saleh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo Fakultas Hukum Jurusan Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelaksanaan Fungsi Hukum Administrasi Negara dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Baik

29 Mei 2024   16:02 Diperbarui: 29 Mei 2024   16:12 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Hukum administrasi negara menjalankan fungsi kontrol untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah

- Hukum administrasi negara memiliki fungsi perintah (command function) yang dibuat oleh badan-badan publik untuk menjalankan kewajibannya berdasarkan undang-undang, termasuk pelaksanaan diskresi

-Hukum administrasi negara mewujudkan prinsip-prinsip untuk memudahkan pelaksanaan pemerintahan yang baik: misalnya untuk menjamin bahwa peraturan yang fairness dilaksanakan

-Hukum administrasi negara menetapkan akuntabilitas dan keterbukaan, termasuk peran serta oleh para pihak dan individu yang berkepentingan dalam pelaksanaan pemerintahan

-Hukum administrasi negara menyediakan ganti kerugian untuk keluhan terhadap badan-badan publik.

Disamping itu kita juga melihat aturan dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dalam konsideran menimbang disebutkan bahwa untuk menyelesaikan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengaturan mengenai administrasi pemerintahan diharapkan dapat menjadi solusi dalam memberikan perlindungan hukum, baik bagi warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan. Dan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya bagi pejabat pemerintahan, undang- undang tentang administrasi pemerintahan menjadi landasan hukum yang dibutuhkan guna mendasari keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

KESIMPULAN

Keberadaan hukum administrasi negara dalam konsep negara hukum adalah mutlak keberadaannya. Dengan adanya hukum administasi negara yang kemudian melahirkan asas legalitas yang berarti setiap tindakan hukum Pemerintah harus berdasarkan pada peraturan perundang undangan yang berlaku atau setiap tindakan hukum pemerintahan harus berdasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, akan terjamin keadilan bagi masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun