Mohon tunggu...
Syahrila Muhtiawati
Syahrila Muhtiawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

NIM: 221910501003

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Obligasi Daerah Sebagai Sumber Pembiayaan Daerah

16 April 2023   05:55 Diperbarui: 16 April 2023   06:03 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hingga saat ini, banyak persoalan yang timbul terkait keterbatasan anggaran di pemerintah daerah. Oleh karena itu, alternatif lain perlu dicari untuk memenuhi kebutuhan dana di pemerintah daerah, salah satunya adalah penerbitan obligasi daerah. Obligasi daerah merupakan instrumen keuangan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk memperoleh dana guna membiayai kebutuhan daerah yang bersangkutan. Obligasi daerah dapat digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur dan fasilitas umum di daerah. Peraturan terkait penerbitan obligasi daerah telah dikeluarkan pada tahun 2000 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang pinjaman daerah (Kementerian Keuangan, n.d.). Namun, hingga saat ini belum ada pemerintah daerah yang berhasil menerbitkan obligasi daerah, dikarenakan masih banyak kendala dalam penerbitan surat utang tersebut yang bermanfaat untuk mendukung pembiayaan berbagai proyek pembangunan di daerah.

Salah satu tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan adalah terkait dengan sumber dana untuk mendanai kegiatan yang telah direncanakan. Meskipun sumber pembiayaan daerah berasal dari APBN dan PAD, tetapi masih seringkali tidak mencukupi sehingga daerah harus melakukan defisit anggaran dengan cara meminjam dana dari berbagai sumber. Sebagai solusi, pemerintah daerah kini tengah mengembangkan sumber pembiayaan daerah yang kreatif, yaitu obligasi daerah.

Obligasi daerah memiliki karakteristik sebagai pinjaman jangka panjang yang berasal dari masyarakat, dengan jangka waktu minimal 5 tahun. Obligasi ini diterbitkan melalui penawaran umum yang ditawarkan kepada masyarakat melalui pasar modal, dan dikeluarkan dalam mata uang rupiah. Hasil penjualan obligasi tersebut digunakan untuk membiayai investasi sektor publik yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Saat jatuh tempo, nilai obligasi sama dengan nilai nominal saat diterbitkan.

Jenis Obligasi Daerah

Menurut Subiyanto H. terdapat dua jenis obligasi daerah, yaitu:

a. General Obligation Bonds

Obligasi daerah yang diterbitkan untuk membiayai layanan publik yang tidak dapat dibiayai melalui fee pada penggunanya dan dibayar kembali melalui pajak dan sumber dana lainnya.

b. Revenue Bonds

Obligasi yang diterbitkan untuk proyek yang menghasilkan pendapatan di masa depan dan digunakan sebagai sumber pembiayaan untuk melunasi hutang dengan mengumpulkan dana dari pengguna ,seperti air minum, listrik, jalan tol, dan pelabuhan.

Menurut Purwoko (2005), obligasi daerah dapat dibedakan berdasarkan perilaku dan tujuan penggunaan dana yang dihasilkan menjadi:

a. General Obligation Bond, obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk mendapatkan dana pembiayaan daerah, yang digunakan untuk proyek sarana umum yang dibangun oleh pemerintah daerah dan pengeluaran sehari-hari, seperti jalan, tanggul pengendali air, jembatan serta fasilitas yang tidak menghasilkan pendapatan. Kupon dan pengembalian obligasi ini sepenuhnya menjadi beban APBD.

b. Special Revenue Bond, merupakan obligasi yang diterbitkan khusus untuk pembiayaan pembangunan proyek yang menghasilkan pemasukan atau pendapatan, sehingga kupon dan pelunasan obligasi akan dibayar melalui pendapatan dari proyek yang dibangun menggunakan obligasi daerah. Contohnya pembangunan jalan dan pembangunan kawasan pariwisata.

Pemerintah Daerah menerbitkan obligasi daerah guna membiayai investasi publik di bawah pengelolaan Pemda sesuai peraturan undang-undang yang berlaku. Obligasi ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di daerah tersebut. Beberapa kegiatan Pemda yang dapat dibiayai dengan obligasi daerah meliputi pelayanan air minum, transportasi, rumah sakit, pasar tradisional, tempat perbelanjaan, terminal, tempat wisata, dan pelabuhan (Okta & Kaluge, 2011).

Berikut adalah pihak-pihak yang terkait dengan obligasi daerah:

1. Regulator, yaitu lembaga pemerintahan yang mengatur dan mengawasi pelaksanaan penawaran umum obligasi daerah di pasar modal. Depatermen Keuangan, Bapepam LK, dan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan bertanggung jawab dalam pengawasan ini.

2. Self Regulatory Organizations (SRO), yaitu lembaga yang mengeluarkan peraturan bagi kegiatan usaha. SRO terdiri dari bursa efek, lembaga kliring dan peminjaman, dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian.

3. Emiten, yaitu pihak yang melakukan penawaran.

4. Pemegang Efek, yaitu investor atau orang yang menanamkan modalnya dalam bentuk pemberian pinjaman kepada pemerintah daerah dalam bentuk obligasi daerah.

5. Perusahaan Efek, yaitu perusahaan yang berperan sebagai penjamin emisi efek, manajer investasi, perantara pedagang efek, atau gabungan dari ketiganya.

6. Lembaga Penunjang, yaitu pihak yang menunjang pelaksanaan penawaran umum. Terdiri dari biro administrasi efek custodian dan wali amanat.

7. Profesi Penunjang, yaitu pihak yang turut menunjang pelaksanaan penawaran umum di pasar modal.

8. Pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan penawaran umum obligasi daerah di pasar modal, namun tidak langsung terlibat dalam transaksi perdagangan efek, termasuk penyedia penguatan kredit, lembaga pemeringkat efek, dan penasehat investasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun