Mohon tunggu...
Syahrila Muhtiawati
Syahrila Muhtiawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

NIM: 221910501003

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Obligasi Daerah Sebagai Sumber Pembiayaan Daerah

16 April 2023   05:55 Diperbarui: 16 April 2023   06:03 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. Special Revenue Bond, merupakan obligasi yang diterbitkan khusus untuk pembiayaan pembangunan proyek yang menghasilkan pemasukan atau pendapatan, sehingga kupon dan pelunasan obligasi akan dibayar melalui pendapatan dari proyek yang dibangun menggunakan obligasi daerah. Contohnya pembangunan jalan dan pembangunan kawasan pariwisata.

Pemerintah Daerah menerbitkan obligasi daerah guna membiayai investasi publik di bawah pengelolaan Pemda sesuai peraturan undang-undang yang berlaku. Obligasi ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di daerah tersebut. Beberapa kegiatan Pemda yang dapat dibiayai dengan obligasi daerah meliputi pelayanan air minum, transportasi, rumah sakit, pasar tradisional, tempat perbelanjaan, terminal, tempat wisata, dan pelabuhan (Okta & Kaluge, 2011).

Berikut adalah pihak-pihak yang terkait dengan obligasi daerah:

1. Regulator, yaitu lembaga pemerintahan yang mengatur dan mengawasi pelaksanaan penawaran umum obligasi daerah di pasar modal. Depatermen Keuangan, Bapepam LK, dan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan bertanggung jawab dalam pengawasan ini.

2. Self Regulatory Organizations (SRO), yaitu lembaga yang mengeluarkan peraturan bagi kegiatan usaha. SRO terdiri dari bursa efek, lembaga kliring dan peminjaman, dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian.

3. Emiten, yaitu pihak yang melakukan penawaran.

4. Pemegang Efek, yaitu investor atau orang yang menanamkan modalnya dalam bentuk pemberian pinjaman kepada pemerintah daerah dalam bentuk obligasi daerah.

5. Perusahaan Efek, yaitu perusahaan yang berperan sebagai penjamin emisi efek, manajer investasi, perantara pedagang efek, atau gabungan dari ketiganya.

6. Lembaga Penunjang, yaitu pihak yang menunjang pelaksanaan penawaran umum. Terdiri dari biro administrasi efek custodian dan wali amanat.

7. Profesi Penunjang, yaitu pihak yang turut menunjang pelaksanaan penawaran umum di pasar modal.

8. Pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan penawaran umum obligasi daerah di pasar modal, namun tidak langsung terlibat dalam transaksi perdagangan efek, termasuk penyedia penguatan kredit, lembaga pemeringkat efek, dan penasehat investasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun