Mohon tunggu...
Syahrial
Syahrial Mohon Tunggu... Guru - Guru Madya

Belajar dari menulis

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Masa Tenang yang Tak Tenang: Sebuah Realitas Demokrasi Indonesia

13 Februari 2024   00:01 Diperbarui: 13 Februari 2024   00:03 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: dokumen Pemkab Buleleng 

# Rendahnya Partisipasi Pemilih

Masa tenang yang gelisah dapat menurunkan partisipasi pemilih karena mereka merasa ragu dengan kredibilitas proses pemilu. Rendahnya partisipasi pemilih dapat melemahkan demokrasi dan menunjukkan bahwa masyarakat tidak percaya dengan sistem politik yang ada.

# Apatisme Politik

Ketidakpercayaan terhadap penyelenggara dan kontestan pemilu dapat memicu apatisme politik di tengah masyarakat. Masyarakat menjadi tidak tertarik dengan politik dan tidak mau terlibat dalam proses demokrasi.

Dampak-dampak di atas dapat saling terkait dan memperburuk situasi. Manipulasi pilihan dapat menghasilkan pemimpin yang tidak kompeten, yang kemudian dapat memicu ketegangan dan kekerasan dalam masyarakat. Apatisme masyarakat terhadap demokrasi dapat mempermudah manipulasi dan pelanggaran dalam pemilu.

Oleh karena itu, penting untuk menciptakan masa tenang yang benar-benar tenang dan damai. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemilu yang bersih dan adil, serta dengan memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu.

Solusi dan Upaya

Menciptakan masa tenang yang benar-benar tenang dan damai membutuhkan upaya kolektif dari berbagai pihak. Berikut adalah beberapa solusi dan upaya yang dapat dilakukan:

1. Penyelenggara Pemilu

# Memperkuat kerjasama dengan Bawaslu

Penyelenggara pemilu harus bekerja sama dengan Bawaslu untuk menegakkan aturan secara tegas dan konsisten. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan koordinasi dan komunikasi, serta dengan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Bawaslu untuk menindak pelanggaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun