Mohon tunggu...
Syahrial
Syahrial Mohon Tunggu... Guru - Guru Madya

Belajar dari menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

32 Poin Penilaian Guru yang Membuat Siswa Terlantar

25 Januari 2024   00:01 Diperbarui: 25 Januari 2024   09:59 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: Pojoksatu.id

"Jadilah guru yang mengajar dengan hati, bukan karena tuntutan administrasi."

Bayangkan jika seorang dokter dinilai kinerjanya dari seberapa banyak seminar yang diikuti dan penelitian yang dibuatnya. Bukan dari seberapa baik dia menangani pasien dan menyembuhkan penyakit. Tentu saja hal itu tak masuk akal bukan? Ironisnya, hal serupa tengah dialami ribuan guru di Indonesia saat ini.

Skema penilaian kinerja guru oleh Kemendikbud lebih menekankan pada aspek kuantitas dan capaian administrasi, bukan kualitas mengajar guru di kelas. Guru dituntut mengumpulkan 32 poin dari kegiatan di luar kelas seperti seminar, diklat, dan lain-lain. Akibatnya, banyak guru kehilangan fokus dari tugas utamanya, yaitu memberi pembelajaran berkualitas pada siswa di kelas. Sudah saatnya Kemendikbud merevisi skema penilaian ini agar lebih berorientasi pada kualitas mengajar guru.

Salah satu persoalan utama adalah tuntutan bagi guru untuk mengumpulkan 32 poin penilaian kinerja dari berbagai kegiatan, bahkan di luar sekolah. Akibatnya, banyak guru menjadi sangat sibuk mengurusi berbagai urusan administrasi dan kegiatan di luar kelas demi memenuhi target penilaian tersebut. Mereka menjadi jarang memiliki waktu untuk persiapan mengajar yang matang dan interaksi dengan siswa di kelas pun berkurang drastis.

Padahal, seharusnya kualitas pembelajaran dan interaksi guru dengan siswa di dalam kelas menjadi inti penilaian kinerja guru. Bukan berkutat pada hal-hal administratif dan kuantitas kegiatan di luar kelas. Penilaian kinerja guru idealnya mampu mendorong peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru dalam mengajar.

Oleh karena itu, Kemendikbud perlu segera merevisi skema penilaian kinerja guru agar lebih berfokus menilai kualitas guru dalam mengajar di kelas. Misalnya dengan mengurangi porsi penilaian dari kegiatan di luar kelas dan menambah penilaian berdasarkan kinerja mengajar melalui bukti portofolio dan pengamatan. 

Portofolio bisa berisi dokumentasi kegiatan pembelajaran yang dilakukan guru di kelas. Dengan penilaian yang lebih proporsional ini, guru akan lebih termotivasi meningkatkan kualitas pembelajarannya di kelas.

Selain itu, perlu juga ada parameter penilaian kinerja mengajar yang jelas dan objektif untuk mengukur kompetensi guru. Seperti penggunaan metode mengajar inovatif, pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran, dan kemampuan melakukan penilaian otentik terhadap siswa. 

Guru juga perlu diberikan umpan balik dan rekomendasi perbaikan dari hasil penilaian kinerja mengajarnya, bukan sekedar nilai angka. Dengan begitu, penilaian kinerja benar-benar berdampak pada peningkatan kompetensi guru secara berkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun