"Kepatuhan terhadap aturan adalah cermin integritas dan identitas kita."
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 11 tahun 2020 telah mengatur dengan jelas aturan berpakaian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada dasarnya, aturan ini dimaksudkan untuk memberikan identitas visual yang jelas antara kedua kelompok tersebut.Â
Namun, pada kenyataannya, mayoritas PPPK cenderung mengabaikan aturan ini dan lebih memilih mengenakan seragam PNS, khususnya pada hari Senin dan Selasa. Tulisan ini akan menjelaskan fenomena ketidakpatuhan ini, mencari akar penyebabnya, dan mengevaluasi dampaknya terhadap sistem administrasi publik.
Aturan Berpakaian Bagi PNS dan PPPK
Sebelum kita memahami lebih lanjut mengenai fenomena ketidakpatuhan ini, mari kita tinjau terlebih dahulu aturan berpakaian yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran tersebut:
1. PNS:
  - Senin: Pakaian Dinas Harian (PDH) Khaki
  - Selasa: PDH Khaki
  - Rabu: Putih hitam
  - Kamis - Jumat: Batik