Mohon tunggu...
Syahrial
Syahrial Mohon Tunggu... Guru - Guru Madya

Belajar dari menulis

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Fenomena PPPK "Menyamar" Menjadi PNS

12 September 2023   13:50 Diperbarui: 12 September 2023   17:14 38323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Kepatuhan terhadap aturan adalah cermin integritas dan identitas kita."

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 11 tahun 2020 telah mengatur dengan jelas aturan berpakaian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada dasarnya, aturan ini dimaksudkan untuk memberikan identitas visual yang jelas antara kedua kelompok tersebut. 

Namun, pada kenyataannya, mayoritas PPPK cenderung mengabaikan aturan ini dan lebih memilih mengenakan seragam PNS, khususnya pada hari Senin dan Selasa. Tulisan ini akan menjelaskan fenomena ketidakpatuhan ini, mencari akar penyebabnya, dan mengevaluasi dampaknya terhadap sistem administrasi publik.

Aturan Berpakaian Bagi PNS dan PPPK

Sebelum kita memahami lebih lanjut mengenai fenomena ketidakpatuhan ini, mari kita tinjau terlebih dahulu aturan berpakaian yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran tersebut:

1. PNS:

   - Senin: Pakaian Dinas Harian (PDH) Khaki

   - Selasa: PDH Khaki

   - Rabu: Putih hitam

   - Kamis - Jumat: Batik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun