"Setiap guru adalah sosok inspiratif yang layak diberi penghargaan, karena mereka membawa cahaya pendidikan ke dunia yang gelap."
Pendidikan adalah salah satu pilar penting dalam membangun masa depan bangsa. Guru-guru merupakan sosok yang memiliki peran vital dalam memastikan kualitas pendidikan yang diberikan kepada generasi muda.Â
Namun, beberapa guru PPPK menghadapi kendala dalam menerima tunjangan sertifikasi mereka meskipun mereka telah lulus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Hal ini menunjukkan kebutuhan akan solusi dari pemerintah untuk mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa perjuangan guru tersebut tidak sia-sia.
Salah satu contoh kasus adalah ketika seorang guru PPPK yang berijazah pendidikan sosiologi mengikuti PPG untuk bidang studi sosiologi. Setelah berhasil menyelesaikan program tersebut, guru tersebut dianggap lulus dalam PPG dan menerima Surat Keputusan (SK) sebagai guru dengan kompetensi yang telah terverifikasi.Â
Namun, masalah muncul ketika tunjangan profesi guru tidak dapat diberikan kepada guru tersebut karena ketidaklinieran antara SK PPPK dan sertifikat profesi guru yang dimiliki.
Ketidaklinieran antara SK PPPK dan sertifikat profesi guru seharusnya tidak menjadi hambatan bagi guru yang telah melalui proses pendidikan dan pelatihan yang sesuai. Kualitas seorang guru tidak hanya ditentukan oleh gelar pendidikan formal yang dimiliki, tetapi juga oleh kompetensi dan keterampilan yang telah mereka peroleh melalui pelatihan profesional.Â
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk mencari solusi yang adil dan memastikan bahwa guru-guru yang telah memenuhi persyaratan tersebut dapat menerima tunjangan sertifikasi yang seharusnya mereka dapatkan.
Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan evaluasi terhadap prosedur dan persyaratan yang ada. Pemerintah harus mempertimbangkan kemungkinan adanya perubahan atau penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mengakomodasi kasus seperti ini.Â
Jika seorang guru telah lulus PPG dan memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang studinya, mereka seharusnya memiliki hak untuk menerima tunjangan sertifikasi yang setara dengan guru-guru lainnya.