Mohon tunggu...
Syahrial
Syahrial Mohon Tunggu... Guru - Guru Madya

Belajar dari menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Membangun Jembatan antara SK PPPK dan Sertifikat Profesi Guru

14 Juni 2023   17:00 Diperbarui: 14 Juni 2023   17:02 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Setiap guru adalah sosok inspiratif yang layak diberi penghargaan, karena mereka membawa cahaya pendidikan ke dunia yang gelap."

Pendidikan adalah salah satu pilar penting dalam membangun masa depan bangsa. Guru-guru merupakan sosok yang memiliki peran vital dalam memastikan kualitas pendidikan yang diberikan kepada generasi muda. 

Namun, beberapa guru PPPK menghadapi kendala dalam menerima tunjangan sertifikasi mereka meskipun mereka telah lulus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Hal ini menunjukkan kebutuhan akan solusi dari pemerintah untuk mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa perjuangan guru tersebut tidak sia-sia.

Salah satu contoh kasus adalah ketika seorang guru PPPK yang berijazah pendidikan sosiologi mengikuti PPG untuk bidang studi sosiologi. Setelah berhasil menyelesaikan program tersebut, guru tersebut dianggap lulus dalam PPG dan menerima Surat Keputusan (SK) sebagai guru dengan kompetensi yang telah terverifikasi. 

Namun, masalah muncul ketika tunjangan profesi guru tidak dapat diberikan kepada guru tersebut karena ketidaklinieran antara SK PPPK dan sertifikat profesi guru yang dimiliki.

Ketidaklinieran antara SK PPPK dan sertifikat profesi guru seharusnya tidak menjadi hambatan bagi guru yang telah melalui proses pendidikan dan pelatihan yang sesuai. Kualitas seorang guru tidak hanya ditentukan oleh gelar pendidikan formal yang dimiliki, tetapi juga oleh kompetensi dan keterampilan yang telah mereka peroleh melalui pelatihan profesional. 

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk mencari solusi yang adil dan memastikan bahwa guru-guru yang telah memenuhi persyaratan tersebut dapat menerima tunjangan sertifikasi yang seharusnya mereka dapatkan.

Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan evaluasi terhadap prosedur dan persyaratan yang ada. Pemerintah harus mempertimbangkan kemungkinan adanya perubahan atau penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mengakomodasi kasus seperti ini. 

Jika seorang guru telah lulus PPG dan memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang studinya, mereka seharusnya memiliki hak untuk menerima tunjangan sertifikasi yang setara dengan guru-guru lainnya.

Selain itu, penting juga untuk memperjelas hubungan antara SK PPPK dan sertifikat profesi guru. Jika guru telah lulus PPG dalam bidang studi tertentu, pemerintah harus memastikan bahwa sertifikat profesi guru yang mereka terima mencerminkan kualifikasi yang telah mereka peroleh. 

Dengan demikian, tidak akan ada kesenjangan antara SK PPPK dan sertifikat profesi guru yang dapat menghalangi guru untuk menerima tunjangan yang seharusnya mereka terima.

Selain itu, perlu ada komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan guru-guru PPPK. Guru-guru tersebut harus diberikan informasi yang jelas dan terbaru mengenai persyaratan dan prosedur yang harus mereka ikuti untuk menerima tunjangan sertifikasi. 

Pemerintah juga harus membuka saluran komunikasi yang mudah diakses oleh guru-guru tersebut agar mereka dapat mengajukan pertanyaan atau menyampaikan keluhan terkait masalah yang mereka hadapi.

Selanjutnya, perlu dilakukan pembenahan terhadap sistem administrasi yang mengelola tunjangan sertifikasi. Proses verifikasi dan pengolahan data harus dilakukan dengan baik dan efisien untuk memastikan bahwa guru-guru yang memenuhi syarat menerima tunjangan mereka tepat waktu. Jika terdapat ketidaksesuaian antara SK PPPK dan sertifikat profesi guru, sistem tersebut harus mampu mengidentifikasinya dan memberikan solusi yang cepat dan tepat.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, perhatian terhadap nasib guru-guru PPPK yang menghadapi kendala dalam menerima tunjangan sertifikasi sangatlah penting. Pemerintah harus berkomitmen untuk memberikan solusi yang adil dan efektif guna mengatasi masalah ini. 

Tunjangan sertifikasi bukan hanya sebagai bentuk penghargaan terhadap guru yang telah berjuang untuk meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi juga sebagai insentif yang dapat memotivasi guru untuk terus mengembangkan diri dan memberikan yang terbaik bagi para siswa.

Jadi, guru PPPK yang telah lulus PPG haruslah dapat menerima tunjangan sertifikasi yang seharusnya mereka dapatkan. Pemerintah perlu mencari solusi yang adil dan memastikan bahwa guru-guru yang telah memenuhi persyaratan kompetensi dapat menerima tunjangan profesi guru yang setara dengan guru-guru lainnya. 

Evaluasi terhadap prosedur dan persyaratan, perbaikan sistem administrasi, komunikasi yang lebih baik, dan pembenahan terhadap hubungan antara SK PPPK dan sertifikat profesi guru merupakan langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengatasi masalah ini. Dengan mengatasi kendala ini, guru-guru PPPK akan merasa dihargai dan termotivasi untuk terus memberikan yang terbaik dalam dunia pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun