Mohon tunggu...
Syahrial
Syahrial Mohon Tunggu... Guru - Guru Madya

Belajar dari menulis

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Kesenjangan Jam Kerja Antara ASN Guru dan ASN Non-Guru di Pemerintah Provinsi Bangka Belitung

24 Mei 2023   19:40 Diperbarui: 24 Mei 2023   19:48 2120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Upacara bendera yang dilakukan setiap Senin jam 07.00. Sumber foto: dokumen pribadi.

"Harmoni dalam pemenuhan jam kerja menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan seimbang." 

Pada Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, ada potensi perbedaan jam kerja antara Aparatur Sipil Negara (ASN) guru SMA/SMK dengan ASN yang bukan guru. Perbedaan ini terlihat dari jadwal jam kerjanya.

Berdasarkan fakta lapangan, guru ASN SMA/SMK di Pemerintah Provinsi Bangka Belitung memiliki jam kerja yang cukup unik. Mereka masuk mulai Senin hingga Jumat pukul 07.00 pagi. Pada Senin hingga Kamis, mereka memiliki istirahat siang dari pukul 11.45 hingga 12.30. 

Setelah itu, mereka pulang pada pukul 16.00, mengikuti aturan absensi yang ditetapkan oleh pemprov. Sedangkan pada Jumat, mereka memiliki istirahat siang dari pukul 11.00 hingga 13.15, dan pulang pada pukul 16.30. Dengan jadwal tersebut, jam kerja guru ASN SMA/SMK pada Senin hingga Kamis adalah 4,75 jam di pagi hari dan 3,5 jam di siang hari. Sedangkan pada Jumat, jam kerja pagi adalah 3 jam dan jam kerja siang adalah 3,25 jam. Jika dijumlahkan, total jam kerja mereka dalam seminggu adalah 39,25 jam.

Di sisi lain, jam kerja ASN pemprov yang bukan guru memiliki jadwal yang berbeda. Mereka diperbolehkan sistem absensi online untuk masuk pada pukul 08.30 pada hari Senin dengan istirahat siang dari pukul 12.00 hingga 13.30, dan pulang pada pukul 16.00. Pada Selasa hingga Kamis, mereka masuk pada pukul 07.45 dengan istirahat siang dari pukul 12.00 hingga 13.30, dan pulang pada pukul 16.00. Sedangkan pada hari Jumat, mereka masuk pada pukul 08.30 dengan istirahat siang dari pukul 11.30 hingga 14.00, dan pulang pada pukul 16.30. 

Dengan jadwal absensi online ini, potensi minimal jam kerja mereka pada hari Senin adalah 3,5 jam di pagi hari dan 2,5 jam di siang hari. Sedangkan pada Selasa hingga Kamis, jam kerja pagi adalah 4,25 jam dan jam kerja siang adalah 2,5 jam. Untuk hari Jumat, jam kerja pagi adalah 3 jam dan jam kerja siang adalah 2,5 jam. Jika dijumlahkan, total jam kerja mereka dalam seminggu berpotensi hanya mencapai 31,75 jam.

Perbedaan jam kerja yang cukup signifikan antara ASN guru dan ASN non-guru ini menunjukkan adanya kesenjangan dalam pemenuhan jam kerja yang diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN. Dalam Perpres tersebut, dijelaskan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Dengan membandingkan jam kerja ASN guru dan ASN non-guru di Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dengan ketentuan yang terdapat dalam Perpres 21/2023, terlihat jelas bahwa terdapat kesenjangan dalam pemenuhan jam kerja yang seharusnya dilakukan oleh kedua kelompok tersebut. Guru ASN SMA/SMK mencapai total 39,25 jam per minggu, sementara ASN non-guru berpotensi hanya mencapai total 31,75 jam per minggu.

Kesenjangan ini bisa memunculkan berbagai pertanyaan tentang keadilan dan kesetaraan antara guru ASN dan non-guru ASN di dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Kedua kelompok ini adalah ASN yang bekerja di instansi yang sama, namun memiliki perbedaan signifikan dalam pemenuhan jam kerja mereka. 

Pertanyaan yang muncul adalah mengapa terdapat perbedaan dalam penentuan jam kerja antara kedua kelompok ini. Apakah ada alasan-alasan tertentu yang mendasari perbedaan tersebut? Apakah perbedaan ini sudah diatur dalam peraturan yang berlaku di provinsi Bangka Belitung? Jika iya, apa alasan dan pertimbangan yang mendasarinya?

Perlu adanya pemahaman yang jelas tentang alasan di balik perbedaan jam kerja ini untuk memastikan bahwa tidak ada diskriminasi atau ketidakadilan yang terjadi antara kedua kelompok tersebut. Prinsip keadilan dalam kebijakan jam kerja harus diterapkan secara konsisten kepada semua pegawai ASN, tanpa memandang jabatan atau bidang pekerjaan.

Selain itu, penting juga untuk mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi kerja dari segi jam kerja yang diterapkan. Apakah jam kerja yang berbeda ini mempengaruhi produktivitas dan kualitas kerja kedua kelompok? Apakah terdapat perbedaan dalam tanggung jawab dan tuntutan pekerjaan antara ASN guru dan ASN non-guru yang mungkin membenarkan perbedaan dalam penentuan jam kerja?

Di sisi lain, diperlukan upaya untuk meninjau kembali kebijakan jam kerja yang ada dan mencari solusi yang dapat mengurangi kesenjangan tersebut. Mungkin perlu dilakukan penyesuaian jam kerja non-guru ASN agar sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Perpres 21/2023, sehingga pemenuhan jam kerja menjadi lebih adil dan setara dengan guru ASN.

Selain itu, perlu juga dilakukan komunikasi dan dialog antara pihak terkait, termasuk guru ASN, non-guru ASN, dan pihak otoritas terkait di Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Diskusi terbuka mengenai perbedaan jam kerja ini dapat membuka pintu untuk memahami perspektif dan kepentingan masing-masing pihak serta mencari solusi yang mungkin dapat ditempuh untuk mengurangi kesenjangan jam kerja antara guru ASN dan non-guru ASN. Dalam proses dialog ini, penting untuk mendengarkan masukan dan saran dari semua pihak yang terlibat, sehingga dapat mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan bagi semua.

Tidak hanya itu, perlu juga dilakukan pendekatan yang lebih holistik dalam menentukan jam kerja yang adil dan setara. Selain memperhatikan jumlah jam kerja, perlu juga mempertimbangkan fleksibilitas waktu kerja, keseimbangan antara kehidupan kerja dan kehidupan pribadi, serta kebutuhan dan tuntutan pekerjaan masing-masing bidang atau jabatan. Pendekatan ini dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih seimbang dan mendukung kesejahteraan serta kinerja pegawai.

Terkait dengan implementasi aturan absensi secara online, perlu juga dipastikan bahwa sistem absensi yang digunakan dapat memenuhi kebutuhan dan memastikan akurasi dalam mencatat jam kerja pegawai. Sistem absensi yang efektif dan terpercaya dapat membantu menghindari penyalahgunaan waktu kerja serta memfasilitasi pengelolaan jam kerja yang lebih transparan dan akurat.

Dalam mengatasi kesenjangan jam kerja antara ASN guru dan ASN non-guru, penting untuk mengedepankan prinsip keadilan, kesetaraan, dan efisiensi kerja. Upaya kolaboratif dan komunikasi yang terbuka antara semua pihak terkait akan menjadi kunci dalam mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang lebih seimbang, produktif, dan mendukung kesejahteraan pegawai di Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun