Mohon tunggu...
Syahrial
Syahrial Mohon Tunggu... Guru - Guru Madya

Belajar dari menulis

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Kesenjangan Jam Kerja Antara ASN Guru dan ASN Non-Guru di Pemerintah Provinsi Bangka Belitung

24 Mei 2023   19:40 Diperbarui: 24 Mei 2023   19:48 2120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Upacara bendera yang dilakukan setiap Senin jam 07.00. Sumber foto: dokumen pribadi.

Pertanyaan yang muncul adalah mengapa terdapat perbedaan dalam penentuan jam kerja antara kedua kelompok ini. Apakah ada alasan-alasan tertentu yang mendasari perbedaan tersebut? Apakah perbedaan ini sudah diatur dalam peraturan yang berlaku di provinsi Bangka Belitung? Jika iya, apa alasan dan pertimbangan yang mendasarinya?

Perlu adanya pemahaman yang jelas tentang alasan di balik perbedaan jam kerja ini untuk memastikan bahwa tidak ada diskriminasi atau ketidakadilan yang terjadi antara kedua kelompok tersebut. Prinsip keadilan dalam kebijakan jam kerja harus diterapkan secara konsisten kepada semua pegawai ASN, tanpa memandang jabatan atau bidang pekerjaan.

Selain itu, penting juga untuk mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi kerja dari segi jam kerja yang diterapkan. Apakah jam kerja yang berbeda ini mempengaruhi produktivitas dan kualitas kerja kedua kelompok? Apakah terdapat perbedaan dalam tanggung jawab dan tuntutan pekerjaan antara ASN guru dan ASN non-guru yang mungkin membenarkan perbedaan dalam penentuan jam kerja?

Di sisi lain, diperlukan upaya untuk meninjau kembali kebijakan jam kerja yang ada dan mencari solusi yang dapat mengurangi kesenjangan tersebut. Mungkin perlu dilakukan penyesuaian jam kerja non-guru ASN agar sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Perpres 21/2023, sehingga pemenuhan jam kerja menjadi lebih adil dan setara dengan guru ASN.

Selain itu, perlu juga dilakukan komunikasi dan dialog antara pihak terkait, termasuk guru ASN, non-guru ASN, dan pihak otoritas terkait di Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Diskusi terbuka mengenai perbedaan jam kerja ini dapat membuka pintu untuk memahami perspektif dan kepentingan masing-masing pihak serta mencari solusi yang mungkin dapat ditempuh untuk mengurangi kesenjangan jam kerja antara guru ASN dan non-guru ASN. Dalam proses dialog ini, penting untuk mendengarkan masukan dan saran dari semua pihak yang terlibat, sehingga dapat mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan bagi semua.

Tidak hanya itu, perlu juga dilakukan pendekatan yang lebih holistik dalam menentukan jam kerja yang adil dan setara. Selain memperhatikan jumlah jam kerja, perlu juga mempertimbangkan fleksibilitas waktu kerja, keseimbangan antara kehidupan kerja dan kehidupan pribadi, serta kebutuhan dan tuntutan pekerjaan masing-masing bidang atau jabatan. Pendekatan ini dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih seimbang dan mendukung kesejahteraan serta kinerja pegawai.

Terkait dengan implementasi aturan absensi secara online, perlu juga dipastikan bahwa sistem absensi yang digunakan dapat memenuhi kebutuhan dan memastikan akurasi dalam mencatat jam kerja pegawai. Sistem absensi yang efektif dan terpercaya dapat membantu menghindari penyalahgunaan waktu kerja serta memfasilitasi pengelolaan jam kerja yang lebih transparan dan akurat.

Dalam mengatasi kesenjangan jam kerja antara ASN guru dan ASN non-guru, penting untuk mengedepankan prinsip keadilan, kesetaraan, dan efisiensi kerja. Upaya kolaboratif dan komunikasi yang terbuka antara semua pihak terkait akan menjadi kunci dalam mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang lebih seimbang, produktif, dan mendukung kesejahteraan pegawai di Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun