"Harmoni dalam pemenuhan jam kerja menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan seimbang."Â
Pada Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, ada potensi perbedaan jam kerja antara Aparatur Sipil Negara (ASN) guru SMA/SMK dengan ASN yang bukan guru. Perbedaan ini terlihat dari jadwal jam kerjanya.
Berdasarkan fakta lapangan, guru ASN SMA/SMK di Pemerintah Provinsi Bangka Belitung memiliki jam kerja yang cukup unik. Mereka masuk mulai Senin hingga Jumat pukul 07.00 pagi. Pada Senin hingga Kamis, mereka memiliki istirahat siang dari pukul 11.45 hingga 12.30.Â
Setelah itu, mereka pulang pada pukul 16.00, mengikuti aturan absensi yang ditetapkan oleh pemprov. Sedangkan pada Jumat, mereka memiliki istirahat siang dari pukul 11.00 hingga 13.15, dan pulang pada pukul 16.30. Dengan jadwal tersebut, jam kerja guru ASN SMA/SMK pada Senin hingga Kamis adalah 4,75 jam di pagi hari dan 3,5 jam di siang hari. Sedangkan pada Jumat, jam kerja pagi adalah 3 jam dan jam kerja siang adalah 3,25 jam. Jika dijumlahkan, total jam kerja mereka dalam seminggu adalah 39,25 jam.
Di sisi lain, jam kerja ASN pemprov yang bukan guru memiliki jadwal yang berbeda. Mereka diperbolehkan sistem absensi online untuk masuk pada pukul 08.30 pada hari Senin dengan istirahat siang dari pukul 12.00 hingga 13.30, dan pulang pada pukul 16.00. Pada Selasa hingga Kamis, mereka masuk pada pukul 07.45 dengan istirahat siang dari pukul 12.00 hingga 13.30, dan pulang pada pukul 16.00. Sedangkan pada hari Jumat, mereka masuk pada pukul 08.30 dengan istirahat siang dari pukul 11.30 hingga 14.00, dan pulang pada pukul 16.30.Â
Dengan jadwal absensi online ini, potensi minimal jam kerja mereka pada hari Senin adalah 3,5 jam di pagi hari dan 2,5 jam di siang hari. Sedangkan pada Selasa hingga Kamis, jam kerja pagi adalah 4,25 jam dan jam kerja siang adalah 2,5 jam. Untuk hari Jumat, jam kerja pagi adalah 3 jam dan jam kerja siang adalah 2,5 jam. Jika dijumlahkan, total jam kerja mereka dalam seminggu berpotensi hanya mencapai 31,75 jam.
Perbedaan jam kerja yang cukup signifikan antara ASN guru dan ASN non-guru ini menunjukkan adanya kesenjangan dalam pemenuhan jam kerja yang diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN. Dalam Perpres tersebut, dijelaskan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Dengan membandingkan jam kerja ASN guru dan ASN non-guru di Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dengan ketentuan yang terdapat dalam Perpres 21/2023, terlihat jelas bahwa terdapat kesenjangan dalam pemenuhan jam kerja yang seharusnya dilakukan oleh kedua kelompok tersebut. Guru ASN SMA/SMK mencapai total 39,25 jam per minggu, sementara ASN non-guru berpotensi hanya mencapai total 31,75 jam per minggu.
Kesenjangan ini bisa memunculkan berbagai pertanyaan tentang keadilan dan kesetaraan antara guru ASN dan non-guru ASN di dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Kedua kelompok ini adalah ASN yang bekerja di instansi yang sama, namun memiliki perbedaan signifikan dalam pemenuhan jam kerja mereka.Â