Duri (27/07), Kejadian ini bermula pada pukul 08:22 Wib pagi hari tadi tepatnya di Jl. Inpres Talang Mandi Sebanga Duri. Ironisnya sang debt collector yang diutus oleh PT. Mega Central Finance ini tidak segan2 berkata kotor, membentak2 dan menghardik konsumen di depan anaknya yang masih berumur 2 tahun, mengintimidasi, mengancam akan melakukukan perampasan di jalanan dan bahkan mengajak berkelahi.
Di pagi hari ketika saya hendak sarapan pagi namun tiba2 saya menjadi tidak mod karena harus bergegas menuju TKP setelah menerima telpon dari korban. Kejadian tersebut berlangsung secara cepat dan saya saksikan oleh mata kepala saya sendiri.
Korban yang tidak mau disebutkan namanya ini mengatakan saya tidak ada niat untuk tidak bayar, saya sedang sakit-sakitan, saya belum dapat pekerjaan sementara pekerjaan sebelumnya kontrak saya sudah berakhir, saya enggan menyerahkan motor ini karna motor tersebut sudah saya cicil lebih dari 1 tahun, selain itu cara yang dilakukan oleh debt collector tersebut sangat tidak sopan, kasar dan menakutkan.
Saya hanya akan menyerahkan motor saya ini apabila eksekusinya sesuai prosedur yang benar, sesuai ketentuan undang-undang dan hukum yang berlaku, bukan dengan cara-cara premanisme, karena negara kita negara hukum tutur sang pemilik motor tersebut kepada saya.
Saya pun mencoba menengahi persoalan saat kejadian dan sekilas saya membaca surat kuasa dari Mega Central Finance tersebut antara lain sebagai berikut :
“Mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa Substitusi untuk menarik dan atau mengambil serta menyerahkan kepada PT. Mega Central Finance Kantor Cabang Duri atas 1 unit kendaraan bermotor roda dua yang pembeliannya dibiayai oleh pemberi kuasa Substitusi dengan pembelian secara angsuran melalui pembiayaan konsumen berdasarkan perjanjian pembiayaan dengan pembebanan jaminan fidusia”
Setelah membaca lalu saya dan korban meminta salinan akta fidusia dan salinan sertifikat jaminan fidusia tersebut, ternyata sang debt Collector tidak dapat menunjukkannya, ironisnya dalih penarikan sesuai surat kuasa secara fidusia, dalih tersebut hanyalah keterangan yang menyesatkan dan kedatangan debt collector ini pun bukan yang pertama kali melainkan sudah yang ke 5 kali dan mereka berjanji akan membawakan akta dan sertifikat jaminan fidusia tersebut tutur korban.
Melihat situasi yang tidak memungkinkan untuk ribut-ribut, kemudian akhirnya saya menyuruh debt collector tersebut keluar karena korban lagi sakit, maka kamipun menutup pintu, namun sesaat kemudian tiba-tiba kami di kagetkan oleh suara tendangan pintu, dan pintu rumah korbanpun jadi terbuka, lalu saya mencoba mengabadikan kejadian tersebut lewat kamera HP, namun si debt coll menepis HP saya dengan helemnya hingga HP saya jatuh kelantai dengan posisi baterainya terlepas, sayapun tidak diam begitu saja lalu saya kembali memvideokannya, kemudian debt collector masuk kayak orang kesurupan dan mencoba melakukan penarikan paksa terhadap motor tersebut dari dalam rumah korban sambil berteriak-teriak "mana kuncinya...,, mana stnknya..." padahal korban dalam keadaan sakit dan hanya saya dan istri korbanlah yang melakukan perlawanan
Setelah mereka pergi rupanya persoalannya tidak berhenti sampai di situ aja, di penghujung jalan rumah korban mereka bertemu dengan Bapak RW setempat kemudian mereka minta bantuan dari Pak RW, sayangnya.... Pak RW justru menyalahkan mereka, rasa kecewa, kesal, malu dan marah pun menyatu, tak dapat di pungkiri lagi, tampak jelas dari raut wajah si tukang tagih itu sangat emosional, kemudian debt collector itu menghampiri saya lalu melampiaskan kemarahannya kepada saya dengan menarik krah baju saya secara berulang kali sambil berkata "Ayo... kita duel ketempat lain jangan beraninya cuma dikampung mu aja ", namun saya hanya menanggapinya dengan santai juga sambil berkata " kalo kamu mau bekerja profesional pakai otakmu jangan pakai ototmu, pelajari surat kuasa kamu baru bertindak". Pak RW pun sangat tercengang... setelalah menyaksikan kejadian itu lalu angkat bicara " kalo kamu mau menyelesaikan pekerjaan harus dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, jika kamu bikin kegaduhan disini... maka saya akan lapor polisi " maka simata elang itu mengengkol motornya lalu pergi
Tentunya kejadian ini tidak dapat diterima begitu saja oleh korban karena berdasarkan Peraturan Menteri Keuagan Nomor : 130/PMK.010/2012 Pasal 3 bahwa “ Perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan ”.
Dan berdasarkan UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN di pasal 7 dijelaskan bahwa “Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan,kecuali atas perintah tertulis dari kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ”.
Maka cara2 seperti ini tentulah tidak dapat kita tolerir karena PT. Mega Central Finance telah membuat aturan yang melampaui Kekuasaan yang sah, undang-undang dan ketentuan yang berlaku di negeri ini. (SA)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H