Dan berdasarkan UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN di pasal 7 dijelaskan bahwa “Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan,kecuali atas perintah tertulis dari kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ”.
Maka cara2 seperti ini tentulah tidak dapat kita tolerir karena PT. Mega Central Finance telah membuat aturan yang melampaui Kekuasaan yang sah, undang-undang dan ketentuan yang berlaku di negeri ini. (SA)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H