Proses sertifikasi logo halal resmi diubah oleh Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Secara langsung, sertifikasi logo halal sebelumnya versi Majelis Ulama Indonesia (MUI) hanya berlaku sampai 2026, kedepannya terganti oleh logo versi Kementerian Agama.
Pergantian logo halal versi lama ke logo baru akibat pemindahan otoritas sertifikasi halal yang sebelumnya ditangani oleh MUI, yang kini dipegang oleh Kementerian agama melalui BPJPH.
Beberapa pihak terlihat tidak menyambut baik kehadiran logo buatan kementerian agama, banyak netizen begitu vokal terhadap logo baik dari segi visibilitas, makna filosofis atau design logo.
Berikut rangkuman kontroversi yang beredar dalam menanggapi penerbitan sertifikasi logo halal;
Identitas logo halal internasional
Untuk memandu Umat Muslim memilih produk halal, tentunya perlu identitas dan logo yang mudah dinotice pada produk makanan. Kita tau identitas halal umumnya pada pasaran internasional berwarna hijau dengan  bertulisan halal dengan font arab. Sedangkan logo Versi Kementrian agama memiliki kaligrafi yang tidak umum dipahami masyarakat.
Maka darinya logo baru dikhawatirkan sulit dipahami pada masyarakat muslim yang awam dalam mencari produk halal yang beredar dipasaran.
Penggunaan WarnaÂ
Penggunaan warna pada logo baru berwarna ungu gelap berpotensi tidak mencolok apabila diterapkan pada produk dengan warna gelap yaitu hitam, cokelat, biru tua. Tentunya akan menganggu visibilitas konsumen dalam memilih produk dengan sertifikasi halal.