Mohon tunggu...
Syahratu Wildana
Syahratu Wildana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN PARE-PARE

Perbankan Syariah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Wartawan korban kekerasan Usai Liput Dugaan Praktik Politik Uang Dalam Pilkada Kota Blitar

7 Januari 2025   19:30 Diperbarui: 7 Januari 2025   19:01 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wartawan Korban Kekerasan Usai Liput Dugaan Praktik Politik Uang Dalam Pilkada Kota Blitar

PENDAHULUAN

Pada Pilkada Kota Blitar, seorang wartawan menjadi korban kekerasan setelah meliput dugaan praktik politik uang. Peristiwa ini terjadi ketika wartawan tersebut sedang menjalankan tugas jurnalistiknya untuk mengungkap dugaan adanya transaksi uang yang diberikan kepada pemilih untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan kepala daerah. Praktik politik uang sering kali menjadi isu sensitif dalam setiap pemilihan, dan wartawan yang berusaha untuk menggali kebenaran sering kali menghadapi ancaman atau intimidasi.

Kekerasan yang dialami oleh wartawan tersebut menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap jurnalis yang meliput isu-isu kontroversial dan politik. Dalam banyak kasus, pelaku kekerasan berusaha menghalangi wartawan dalam mengungkapkan fakta-fakta yang dapat merugikan pihak tertentu. Kasus ini juga mengingatkan kita tentang tantangan yang dihadapi oleh jurnalis di lapangan, khususnya ketika mereka meliput topik-topik yang dapat menyinggung pihak-pihak yang berkuasa atau memiliki kepentingan dalam hasil pilkada.

Seorang wartawan senior Blitar, Prawoto S (55), menjadi korban intimidasi dan kekerasan dari sekelompok orang usai meliput dugaan praktik politik uang dalam Pilkada Kota Blitar. Sekelompok orang yang diduga pendukung salah satu pasangan calon kepala daerah (paslon) dalam Pilkada Kota Blitar 2024 itu juga sempat merebut ponsel milik seorang wartawan lainnya yang bersama Prawoto turut meliput.Mengalami luka memar pada wajah dan dada, Prawoto memutuskan untuk melaporkan peristiwa yang dia alami ke SPKT Polres Blitar Kota pada Rabu (27/11/2024) dini hari.

“Sebenarnya saya menunggu itikad baik mereka meminta maaf. Tapi sampai tengah malam tadi tidak ada permintaan maaf," ujar Prawoto kepada awak media tentang keputusannya melapor, Rabu.“Apalagi teman-teman jurnalis Blitar juga mendesak saya untuk melaporkan aksi kekerasan ini. Kita tidak ingin ini menjadi preseden buruk di dalam kehidupan pers di Blitar ke depan jika kita biarkan,” imbuhnya.

Menurut Prawoto, insiden itu berawal dari dirinya bersama 4 jurnalis lainnya menunggu pengurus HIPMI Kota Blitar yang akan menyatakan sikap netral lembaga dalam Pilkada Kota Blitar. Di tengah waktu menunggu kedatangan pengurus HIPMI, disampaikan informasi akan adanya pembagian sembako kepada warga di satu lokasi di Desa Plosoarang, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Bllitar oleh tim salah satu paslon dalam Pilkada Kota Blitar pada Selasa (26/11/2024) siang. Ia bersama sejumlah wartawan lainnya bergerak ke lokasi yang dimaksud. Namun sejumlah orang menghalang-halangi upaya melakukan peliputan di lokasi.

“Mereka minta kami tidak melanjutkan peliputan dan mengancam akan mendatangkan massa. Kami diminta meninggalkan lokasi dan kami turuti,” tuturnya. Prawoto bersama tiga jurnalis lain akhirnya meninggalkan lokasi menuju ke Jalan Merapi, Kota Blitar yang merupakan kediaman seseorang yang sebelumnya memberikan informasi adanya dugaan praktik politik uang tersebut.

Tak lama kemudian, ujar Prawoto, sekitar 10 orang atau lebih mendatangi lokasi di mana dirinya sedang membahas pengusiran yang baru saja dialami. Dengan dalih kedatangan Prawoto dan tiga jurnalis telah mengganggu, beberapa dari sekelompok orang tersebut mendorong dan memukul Prawoto pada beberapa bagian tubuhnya termasuk wajah dan dada. Di tengah aksi kekerasan terhadap Prawoto sedang berlangsung, seseorang dari sekelompok orang itu merebut ponsel salah satu jurnalis yang merekam aksi kekerasan itu. Sebelum sekelompok orang itu akhirnya meninggalkan lokasi kejadian, mereka memaksa salah seorang jurnalis menghapus rekaman video di ponselnya. Menyikapi insiden itu, Ketua PWI Blitar Raya Irfan Anshori melalui siaran pers yang diterima Kompas.com mengecam aksi intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan yang terjadi pada Selasa sekitar pukul 16.30 WIB itu. PWI Blitar Raya menyebut bahwa aksi premanisme terhadap wartawan itu tidak hanya menimpa Prawoto namun juga wartawan lainnya di lokasi kejadian, yakni Fauzan dari Harian Memorandum dan Favan dari Ketik.co. Ketiga wartawan tersebut, kata Irfan, adalah anggota PWI Blitar Raya.“Ketiganya menjadi korban kekerasan karena meliput dugaan bagi-bagi sembako pada masa tenang oleh salah satu paslon dalam Pilkada Kota Blitar,” ujarnya. PWI Blitar Raya, kata Irfan, menuntut pihak kepolisian menindak tegas para pelaku aksi kekerasan agar peristiwa serupa tidak terjadi pada masa depan. Pernyataan serupa disampaikan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Blitar Raya Robby Ridwan yang menyatakan bahwa wartawan dalam menjalankan pekerjaannya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. “Sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat (1), orang yang sengaja menghalangi atau menghambat pekerjaan jurnalis diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” ungkapnya.

Insiden kekerasan terhadap wartawan ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah, lembaga penegak hukum, dan organisasi jurnalis. Perlindungan terhadap kebebasan pers harus dijaga dengan ketat agar wartawan dapat bekerja tanpa rasa takut. Tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak hanya merugikan individu tersebut, tetapi juga merusak integritas dan kebebasan pers yang merupakan landasan penting dalam sebuah demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk kekerasan terhadap wartawan harus ditindak tegas untuk menjaga independensi dan kebebasan dalam dunia jurnalistik.

PEMBAHASAN

Kekerasan Fisik adalah tindakan yang menyebabkan cedera atau rasa sakit pada tubuh seseorang melalui kontak fisik yang agresif atau merusak.Ini bisa melibatkan pukulan, atau bentuk lain dari serangan fisik yang bertujuan untuk menyakiti atau mengontrol orang lain. Penyebab kasus kekerasan terhadap wartawan Prawoto S dan rekan rekannya adalah upaya mereka untuk meliputi dugaan praktik politik uang dalam pilkada kota Blitar 2024.Wartawan wartawan tersebut melaporkan pembagian sembako yang dilakukan oleh tim salah satu pasangan calon(paslon).

Seorang wartawan senior Blitar Prawoto S bersama beberapa rekan wartawan, menjadi korban kekerasan dan Intimidasi setelah meliput dugaan praktik uang dalam pilkada kota Blitar 2024.Mereka melaporkan Pembagian sembako oleh tim salah satu pasangan calon(paslon) kepada warga yang diduga untuk mempengaruhi pemilih. Setelah dilarang meliput, Prawoto dan timnya meninggalkan lokasi, namun kemudian dihampiri oleh sekelompok orang yang memukuli Prawoto, merampas ponsel wartawan lain, dan memaksa menghapus rekaman vidio. Prawoto melaporkan kejadian ini kepolisi setelah tidak ada permintaan maaf dari pelaku.

Kekerasan terhadap wartawan di Blitar mencerminkan ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia, dengan upaya intimidasi dan kekerasan untuk menghalangi liputan yang di anggap merugikan. Ini menunjukkan tantangan dalam melindungi Jurnalis dan menegakkan hukum. Perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia sudah di atur di Indonesia, seperti di atur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999,namun implementasi nya masih lemah.Insiden kekerasan seperti di Blitar menunjukkan bahwa penegakkan hukum yang tegas dan konsisten masih diperlukan untuk mencegah terulangnya tindakan serupa. Publik dan organisasi pers mengutuk kekerasan terhadap wartawan Prawoto S. PWI Blitar Jaya dan IJTI Blitar Raya menuntut tindakan tegas terhadap pelaku, menegaskan bahwa wartawan dilindungi oleh UU No. 40/1999 yang mengecam hukuman bagi penghalang tugas Jurnalistik.

Kekerasan terhadap wartawan dapat mengurangi kebebasan pers, yang berfungi sebagai pengawas dalam demokrasi. Hal ini dapat menghambat transparansi, karena jurnalis takut melaporkan isu isu penting.Dampak nya masyarakat kehilangan informasi yang objektif dan akurat, yang mengurangi akuntabilitas pemerintah dan memperlemah demokrasi di Indonesia. Aparat penegak hukum berperan penting dalam menangani kasus kekerasan terhadap wartawan dengan melakukan penyelidikan yang cepat dan objektif, serta menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Setiap kali kasus kekerasan terhadap wartawan terjadi, respons dari pemerintah, aparat penegak hukum, serta organisasi media sangat penting. Pemerintah dan lembaga penegak hukum harus memberikan jaminan bahwa pelaku kekerasan akan ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Di sisi lain, organisasi jurnalis juga perlu memberikan dukungan kepada wartawan yang menjadi korban kekerasan, serta mendesak agar kasus tersebut mendapat perhatian serius dan tidak dibiarkan begitu saja.

Selain itu, undang-undang yang mengatur perlindungan terhadap wartawan harus ditegakkan dengan lebih ketat. Undang-undang ini harus memberi jaminan bahwa wartawan dapat melakukan tugasnya tanpa rasa takut terhadap ancaman fisik atau intimidasi. Kebebasan pers juga harus dilindungi sebagai bagian integral dari sistem demokrasi yang sehat. Sebab, media memiliki peran besar dalam menjaga transparansi, mengedukasi masyarakat, dan mengawasi jalannya pemerintahan.

PENUTUP

Kekerasan terhadap wartawan yang terjadi setelah meliput dugaan praktik politik uang dalam Pilkada Kota Blitar adalah sebuah tragedi yang menyoroti tantangan besar yang dihadapi jurnalis dalam menjalankan tugas mereka. Insiden ini mengingatkan kita akan pentingnya melindungi kebebasan pers dan hak wartawan untuk mengungkap kebenaran tanpa adanya ancaman atau intimidasi. Tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan sangat diperlukan untuk menunjukkan bahwa tindakan semacam ini tidak akan ditoleransi. Selain itu, jurnalis harus didorong untuk terus melakukan investigasi yang mendalam demi mengungkap kebenaran yang akhirnya akan memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan menjaga integritas proses demokrasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun