Mohon tunggu...
Inovasi

Cermat Dalam Menggunakan Sosial Media

30 Desember 2015   11:15 Diperbarui: 30 Desember 2015   11:18 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosial media ini ditujukan untuk para orang-orang yang ingin bertanya dan mendapatkan jawaban kepada orang lain, anak-anak zaman sekarang menyebutnya dengan istilah kepo atau yang artinya selalu ingin tahu.

5. Sosial "chat" apps

yaitu aplikasi chatting yang bersifat pribadi dan biasanya terdapat di dalam aplikasi smartphone atau ponsel pintar seperti android, ios, dan lain-lain. Aplikasi ini dapat diakses dengan menggunakan jaringan kartu sim dan koneksi wifi. Aplikasi yang paling populer adalam BBM (Blackberry Massenger), Line, Watsup, We Chat, dan masih banyak lainnya.

6. Path

Media sosial ini memungkinkan kita untuk berbagi apa saja yang sedang kita lakukan. Seperti kita bangun tidur dan akan tidur, kita sedang menonton film ataupun mendengarkan musik, berbagi dimana lokasi kita sekarang, berbagi foto dan video, serta menulis status apa yang sedang kita rasakan dan jumlah karakter disini tidak sama seperti twitter yakni tidak ada batas karakternya. 

Itu adalah beberapa contoh dari media sosial yang sedang populer saat ini. Namun seperti halnya hidup, sosial media juga mempunyai etika dalam penggunaannya. Bahkan pemerintah Indonesia pun telah membuat undang-undang untuk mengatur tata tertib dalam menggunakan sosial media, Undang-undang tersebut terdapat dalam undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan adanya undang-undang tersebut kita akan lebih berhati-hati lagi dalam menggunakan sosial media. Banyak kasus yang terjadi akibat media sosial, diantaranya kebanyakan kasus berupa pencemaran nama baik ataupun pembullyan.

contoh kasus yang sangat populer bahkan sampai sekarang masih dapat kita ingat adalah kasus Prita Mulyasari. Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga biasa, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di rumah sakit tersebut Prita tidak mendapatkan kesembuhan melainkan penyakitnya bertambah parah. Pihak rumah sakit pun tidak memberikan keterangan yang pasti apa penyakit yang dialami Prita. Kemudian prita mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang buruk tersebut melalui surat elektronik dan menyebar ke dunia maya. Akibatnya rumah sakit Omni Internasional merasa telah dicemarkan nama baiknya dan melaporkan Prita ke pihak berwajib atas tuduhan pencemaran nama baik. Contoh kasus ini merupakan pelanggaran Undang-undang  nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE yang berbunyi: Setiap orang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (sumber www.gojekhukum.wordpress.com)

Contoh kasus-kasus lainnya akibat penyalahgunaan sosial media diantaranya:

1. Kasus Bupati Pangkep, Sulawesi Selatan Syamsuddin Hamid Batara yang dihina oleh Budiman, salah satu guru SMP Negeri Ma'rang di media sosial facebook.

2. Kicauan Farhat Abbas di twitter yang menyerang etnis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

3. Bondan Prakoso yang mencemarkan nama baik salah satu cafe di Bali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun