Mohon tunggu...
Syahna Firdhatullail
Syahna Firdhatullail Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

Hallo... saya syahna firdhatullail, saya adalah mahasiswi Unusia, hobi saya membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wakaf Berdasarkan Peruntukannya

15 Mei 2023   08:00 Diperbarui: 15 Mei 2023   08:05 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Wakaf terbgi menjadi beberapa jenis berdasarkan tujuan, waktunya dan penggunaan barangnya.

A. Berdasarkan peruntukannya

Dilihat dari peruntukan wakaf, ada yang mengatakan dua dan ada pula yang mengatakan terdiri dari 3 (tiga) jenis. Wahbah zuhailiy beliau mengatakan berdasarkan peruntukannya terdapat dua jenis, yakni khairi dan ahli. Namun dalam perkembangannya M. Qahf mengatakan ada tiga jenis:

1. Wakaf Ahli/Dzurri (kepentingan keluarga)

Yaitu wakaf yang ditunjukan kepada orang-orang tertentu, seorang atau lebih,keluarga si wakif atau bukan. Wakaf ahli terkadang juga disebut wakaf 'alal aulad, karna peruntuknnya bagi kepentingan kalangan keluarga sendiri atau kerabat. Jadi pemanfaatan wakaf ini hanya terbatas pada golongan kerabat sesuai dengan ikrar yang dikehendaki oleh wakif.

Dalam hal ini didasarkan pada Hadits riwayat Bukhari, Muslim dari Anas bin Malik:

"aku telah mendengar ucapanmu tentang hal tersebut. Saya berpendapat sebaiknya kamu memberikannya kepada keluarga terdekat. Maka Abu Thalhah membagikannya untuk para keluarga dan anak anak pamannya." 

Menurut Sayyid Sabiq wakaf yang dilakukan oleh Abu Thalhah merupakan asal mula wakaf ahli. Berdasarkan riwayat tersebut wakaf jenis ini sah. Namun, kedepan boleh jadi terdapat masalah khususnya ketika anak keturunnnya punah atau semakin berkembang. 

Dan setelah diadakan peninjauan kembali, yang mana hasilnya dapat dipertimbangkan, maka wakaf ini dihapus dan ditiadakan, yang mana beberapa ulama berkaidah bahwa akibat hukum wakaf ini adalah pendayagunaan status wakafnya berubah menjadi wakaf "khairi" ini sudah menjadi wewenang para hakim atau nadzir bahwa wakaf seperti ini seharusnya diubah menjadi semacam wakaf khairi, yang digunakan untuk umum.

2. Wakaf Khairi (kepentingan sosial)

Wakaf khairi adalah wakaf kepada jalan kebaikan secara umum atau wakaf yang wakifnya tidak membatasi sarana wakafnya untuk pihak tertentu tetapi untuk kepentingan umum. Seperti wakaf yang diserahkan untuk keperluan pembangunan masjid, sekolah, jembatan, rumah sakit, panti asuhan anak yatim dan lain sebagainya.

Hal ini sebagaimana yang di praktikan oleh Utsman bin Affan sebagaimana terekam dalam Hadits imam Tirmidzi:

" dari Utsman bahwa nabi pernah datang ke Madinah, sedangkan pada saat itu tidak ada air tawar kecuali sumur rumah, lalu Nabi bersabda: "siapakah yang mau membeli sumur rumah? Ia dapat memberi air dan timbanya dari sumur itu bersama-sama dengan kaum Muslimin lainnya, maka kelak ia akan mendapat sesuatu yang lebih baik dari sumur itu di surga. Kemudian sumur itu aku (Utsman bin Affan) beli dengan kekayaan yang ada padaku..." 

Sumur yang dibeli dan diwakafkan Utsman tersebut merupakan bentuk wakaf khairi, yang diperuntukan bagi kepentingan masyarakat umum. Selain wakaf khairi Utsman ini, tidak sedikit pula praktik serupa yang dilakukan para sahabat lainnya. 

Adapun jika ditinjau dari hukum wakaf di Indonesia maka wakaf pada dasarnya hanya mengacu kepada wakaf khairi atau wakaf umum. Sebagaimana dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 pasal 1.

3. Wakaf Gabungan (musytarak)

`Yaitu apabila tujuan wakafnya untuk umum dan keluarga secara bersamaan. Artinya wakaf khairi dan wakaf ahli dapat digabungkan menjadi wakaf musytarak, yaitu wakaf yang hasilnya diberikan kepada keturunan wakif dan kepentingan umum. Sementara menurut Mahmud Ahmad Mahdi, wakaf musytarak adalah wakaf yang diberikan kepada keluarga dan masyarakat umum secara bersamaan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun