Mohon tunggu...
Syahna Firdhatullail
Syahna Firdhatullail Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

Hallo... saya syahna firdhatullail, saya adalah mahasiswi Unusia, hobi saya membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wakaf Berdasarkan Peruntukannya

15 Mei 2023   08:00 Diperbarui: 15 Mei 2023   08:05 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hal ini sebagaimana yang di praktikan oleh Utsman bin Affan sebagaimana terekam dalam Hadits imam Tirmidzi:

" dari Utsman bahwa nabi pernah datang ke Madinah, sedangkan pada saat itu tidak ada air tawar kecuali sumur rumah, lalu Nabi bersabda: "siapakah yang mau membeli sumur rumah? Ia dapat memberi air dan timbanya dari sumur itu bersama-sama dengan kaum Muslimin lainnya, maka kelak ia akan mendapat sesuatu yang lebih baik dari sumur itu di surga. Kemudian sumur itu aku (Utsman bin Affan) beli dengan kekayaan yang ada padaku..." 

Sumur yang dibeli dan diwakafkan Utsman tersebut merupakan bentuk wakaf khairi, yang diperuntukan bagi kepentingan masyarakat umum. Selain wakaf khairi Utsman ini, tidak sedikit pula praktik serupa yang dilakukan para sahabat lainnya. 

Adapun jika ditinjau dari hukum wakaf di Indonesia maka wakaf pada dasarnya hanya mengacu kepada wakaf khairi atau wakaf umum. Sebagaimana dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 pasal 1.

3. Wakaf Gabungan (musytarak)

`Yaitu apabila tujuan wakafnya untuk umum dan keluarga secara bersamaan. Artinya wakaf khairi dan wakaf ahli dapat digabungkan menjadi wakaf musytarak, yaitu wakaf yang hasilnya diberikan kepada keturunan wakif dan kepentingan umum. Sementara menurut Mahmud Ahmad Mahdi, wakaf musytarak adalah wakaf yang diberikan kepada keluarga dan masyarakat umum secara bersamaan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun