Mohon tunggu...
Syahna Firdhatullail
Syahna Firdhatullail Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

Hallo... saya syahna firdhatullail, saya adalah mahasiswi Unusia, hobi saya membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wakaf Berdasarkan Peruntukannya

15 Mei 2023   08:00 Diperbarui: 15 Mei 2023   08:05 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wakaf terbgi menjadi beberapa jenis berdasarkan tujuan, waktunya dan penggunaan barangnya.

A. Berdasarkan peruntukannya

Dilihat dari peruntukan wakaf, ada yang mengatakan dua dan ada pula yang mengatakan terdiri dari 3 (tiga) jenis. Wahbah zuhailiy beliau mengatakan berdasarkan peruntukannya terdapat dua jenis, yakni khairi dan ahli. Namun dalam perkembangannya M. Qahf mengatakan ada tiga jenis:

1. Wakaf Ahli/Dzurri (kepentingan keluarga)

Yaitu wakaf yang ditunjukan kepada orang-orang tertentu, seorang atau lebih,keluarga si wakif atau bukan. Wakaf ahli terkadang juga disebut wakaf 'alal aulad, karna peruntuknnya bagi kepentingan kalangan keluarga sendiri atau kerabat. Jadi pemanfaatan wakaf ini hanya terbatas pada golongan kerabat sesuai dengan ikrar yang dikehendaki oleh wakif.

Dalam hal ini didasarkan pada Hadits riwayat Bukhari, Muslim dari Anas bin Malik:

"aku telah mendengar ucapanmu tentang hal tersebut. Saya berpendapat sebaiknya kamu memberikannya kepada keluarga terdekat. Maka Abu Thalhah membagikannya untuk para keluarga dan anak anak pamannya." 

Menurut Sayyid Sabiq wakaf yang dilakukan oleh Abu Thalhah merupakan asal mula wakaf ahli. Berdasarkan riwayat tersebut wakaf jenis ini sah. Namun, kedepan boleh jadi terdapat masalah khususnya ketika anak keturunnnya punah atau semakin berkembang. 

Dan setelah diadakan peninjauan kembali, yang mana hasilnya dapat dipertimbangkan, maka wakaf ini dihapus dan ditiadakan, yang mana beberapa ulama berkaidah bahwa akibat hukum wakaf ini adalah pendayagunaan status wakafnya berubah menjadi wakaf "khairi" ini sudah menjadi wewenang para hakim atau nadzir bahwa wakaf seperti ini seharusnya diubah menjadi semacam wakaf khairi, yang digunakan untuk umum.

2. Wakaf Khairi (kepentingan sosial)

Wakaf khairi adalah wakaf kepada jalan kebaikan secara umum atau wakaf yang wakifnya tidak membatasi sarana wakafnya untuk pihak tertentu tetapi untuk kepentingan umum. Seperti wakaf yang diserahkan untuk keperluan pembangunan masjid, sekolah, jembatan, rumah sakit, panti asuhan anak yatim dan lain sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun