Mohon tunggu...
Syahla TalithaHapsari
Syahla TalithaHapsari Mohon Tunggu... Lainnya - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya memiliki pribadi yang ceria dan menyenangkan. Hobi saya adalah bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Miras dan Judi Menurut Al-Qur'an Surah Al-Baqarah Ayat 219 dan Surah Al-Ma'idah Ayat 90

18 Juni 2024   16:30 Diperbarui: 18 Juni 2024   16:31 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Patologi sosial adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan perilaku atau kondisi yang merusak tatanan dan kesejahteraan masyarakat. Dua bentuk patologi sosial yang sering dibahas dalam konteks ini adalah minuman keras (miras) dan perjudian. Al-Qur'an memberikan panduan yang jelas mengenai kedua praktik ini, terutama melalui Surah Al-Baqarah Ayat 219 dan Surah Al-Ma'idah Ayat 90.

Surah Al-Baqarah Ayat 219

Dalam Surah Al-Baqarah Ayat 219, Allah SWT berfirman:

"Mereka menanyakan kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.' Dan mereka menanyakan kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: 'Yang lebih dari keperluan.' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir." (QS. Al-Baqarah: 219) 

Ayat ini menunjukkan pengakuan akan adanya manfaat dalam khamar (minuman keras) dan judi, namun dosa dan kerugian yang diakibatkan oleh keduanya jauh lebih besar. Manfaat yang dimaksud bisa berupa keuntungan ekonomi atau kesenangan sementara, tetapi dampak negatifnya terhadap individu dan masyarakat sangat merusak. Minuman keras dan judi dapat mengarah pada kecanduan, kehancuran moral, masalah kesehatan, kekerasan, dan kemiskinan.

Surah Al-Ma'idah Ayat 90

Lebih tegas lagi, dalam Surah Al-Ma'idah Ayat 90, Allah SWT berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah: 90)

Ayat ini secara eksplisit melarang konsumsi minuman keras dan praktik perjudian, mengaitkannya dengan perbuatan setan yang keji. Pelarangan ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman yang ditimbulkan oleh miras dan judi terhadap masyarakat. Larangan ini bertujuan untuk melindungi umat dari bahaya yang dapat merusak integritas moral dan kesejahteraan sosial.

Analisis Sosial dan Moral

Melalui ayat-ayat ini, Al-Qur'an mengajarkan pentingnya menjaga diri dari perilaku yang dapat merusak diri sendiri dan orang lain. Miras dan judi adalah contoh nyata dari perilaku yang tidak hanya merugikan individu tetapi juga menimbulkan efek domino yang dapat merusak keluarga, komunitas, dan masyarakat secara luas.

1. Kesehatan Fisik dan Mental:

Konsumsi minuman keras berlebihan dapat menyebabkan berbagai penyakit fisik seperti kerusakan hati, gangguan jantung, dan masalah mental seperti depresi dan kecemasan. Judi, di sisi lain, dapat menyebabkan stres, depresi, dan masalah kesehatan mental lainnya karena tekanan finansial dan kecanduan.

2. Ekonomi:

Miras dan judi seringkali menghabiskan sumber daya finansial yang seharusnya dapat digunakan untuk kebutuhan yang lebih produktif. Hal ini dapat mengakibatkan kemiskinan dan memperburuk kesenjangan ekonomi.

3. Moral dan Sosial:

Kedua praktik ini juga merusak moral dan etika masyarakat. Miras dapat menghilangkan kontrol diri dan memperburuk perilaku, sedangkan judi dapat mendorong penipuan dan ketidakadilan.

Kesimpulan

Melalui Surah Al-Baqarah Ayat 219 dan Surah Al-Ma'idah Ayat 90, Al-Qur'an memberikan pedoman yang jelas mengenai dampak negatif miras dan judi. Kedua ayat ini menekankan bahwa meskipun ada manfaat sementara, dosa dan kerugian yang ditimbulkan oleh praktik-praktik ini jauh lebih besar. Oleh karena itu, sebagai umat Islam, kita dianjurkan untuk menjauhi perilaku ini demi menjaga kesehatan, moral, dan kesejahteraan masyarakat. Larangan ini bukan hanya untuk kebaikan individu, tetapi juga untuk menciptakan masyarakat yang lebih sehat, adil, dan sejahtera.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun