1. Kesehatan Fisik dan Mental:
Konsumsi minuman keras berlebihan dapat menyebabkan berbagai penyakit fisik seperti kerusakan hati, gangguan jantung, dan masalah mental seperti depresi dan kecemasan. Judi, di sisi lain, dapat menyebabkan stres, depresi, dan masalah kesehatan mental lainnya karena tekanan finansial dan kecanduan.
2. Ekonomi:
Miras dan judi seringkali menghabiskan sumber daya finansial yang seharusnya dapat digunakan untuk kebutuhan yang lebih produktif. Hal ini dapat mengakibatkan kemiskinan dan memperburuk kesenjangan ekonomi.
3. Moral dan Sosial:
Kedua praktik ini juga merusak moral dan etika masyarakat. Miras dapat menghilangkan kontrol diri dan memperburuk perilaku, sedangkan judi dapat mendorong penipuan dan ketidakadilan.
Kesimpulan
Melalui Surah Al-Baqarah Ayat 219 dan Surah Al-Ma'idah Ayat 90, Al-Qur'an memberikan pedoman yang jelas mengenai dampak negatif miras dan judi. Kedua ayat ini menekankan bahwa meskipun ada manfaat sementara, dosa dan kerugian yang ditimbulkan oleh praktik-praktik ini jauh lebih besar. Oleh karena itu, sebagai umat Islam, kita dianjurkan untuk menjauhi perilaku ini demi menjaga kesehatan, moral, dan kesejahteraan masyarakat. Larangan ini bukan hanya untuk kebaikan individu, tetapi juga untuk menciptakan masyarakat yang lebih sehat, adil, dan sejahtera.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI