Mohon tunggu...
Syahla Nabila
Syahla Nabila Mohon Tunggu... Penulis - profesi sebagai penulis artikel dan disain canva

menulis, membaca selalu berani mencoba hal baru dan suka menonton drakor

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlu Kalian Ketahui! Warga Negara dan Penduduk Berdasarkan UUD NKRI Tahun 1945

20 Maret 2024   14:55 Diperbarui: 20 Maret 2024   15:10 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Warga Negara dan Penduduk Indonesia

Warga negara adalah penduduk suatu negara yang berdasarkan hukum mempunyai ewajiban dan hak penuh sebagai anggota suatu negara. Penduduk adalah seluruh penghuni egara, baik orang Indonesia maupun orang asing yang dalam jangka waktu tertentu atau esuai peraturan perundang-undangan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.

Warga negara dan penduduk Indonesia diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 26 Ayat (1)-(3). Menurut UUD NRI Tahun 1945 Pasal 26 Ayat (1) yang menegaskan bahwa varga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Adapun yang dimaksud orang Dangsa Indonesia asli adalah orang-orang yang dulunya pada zaman pemerintahan Belanda Cermasuk dalam golongan bumiputra dan warga negara naturalisasi yang bersikap dan Derpikir secara Indonesia, setia kepada Negara Republik Indonesia, falsafah Pancasila, dan JUD NRI Tahun 1945. Adapun bangsa-bangsa lain yang menjadi warga negara Indonesia setelah disahkan dengan undang-undang maksudnya adalah orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia serta mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia. 

Berdasar pada Pasal 26 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan bahwa penduduk Negara Indonesia terdiri atas warga negara dan orang asing. Dengan masuknya rumusan orang asing yang tinggal di Indonesia sebagai penduduk Indonesia, orang asing yang menetap di wilayah Indonesia mempunyai status hukum sebagai penduduk Indonesia. Sebagai penduduk, pada diri orang asing itu melekat hak-hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku (berdasarkan prinsip yurisdiksi teritorial) sekaligus tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum internasional yang berlaku umum (general International law). 

2.Asas Kewarganegaraan

Asas kewarganegaraan adalah pedoman dasar bagi suatu negara untuk menentukan warga negara yang menjadi warga negaranya. Setiap negara mempunyai kebebasan untuk menentukan asas kewarganegaraan yang hendak dipergunakannya. Adapun asas-asas kewarganegaraan yang dimaksud sebagai berikut.

a. Asas lus Sanguinis

Asas ini menetapkan kewarganegaraan seseorang ditentukan menurut kewarga- negaraan orang tuanya. Contohnya, Negara Tiongkok yang menganut asas ius sanginis. artinya jika ada warga negara Tiongkok yang melahirkan anak di negeri A, secara otomatis anak tersebut menjadi warga negara Tiongkok.

B Asas lus Soli

Asas ini menetapkan kewarganegaraan seseorang ditentukan menurut tempat/daerah di mana orang tersebut dilahirkan. Contohnya, Negara Inggris menganut asas ius soli. Apabila ada warga negara B melahirkan anak di Inggris, secara otomatis anak tersebut menjadi warga negara Inggris.

Ketentuan status kewarganegaraan yang ber- ainan di setiap negara dapat menimbulkan masalah ewarganegaraan bagi seseorang. Masalah yang imaksud sebagai berikut.

a. Apatride, artinya seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Contohnya, seorang anak lahir di Tiongkok yang menganut asas ius sanguinis, sementara orang tuanya berkewarganegaraan Amerika Serikat yang menganut asas ius soli. Anak tersebut tidak memperoleh kewarganegaraan dari Tiongkok karena bukan keturunan dari orang Tiongkok dan juga tidak berkewarganegaraan AS karena tidak lahir di wilayah AS.

b. Bipatride, artinya seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan (kewarganegaraan ganda). Contohnya, seorang anak lahir di Amerika Serikat yang menganut asas ius soli, sementara orang tuanya berkewarganegaraan Tiongkok yang menganut asas ius sanguinis. Anak tersebut memperoleh dua kewarganegaraan sekaligus, yaitu dia menjadi warga negara AS karena lahir di wilayah AS dan menjadi warga negara Tiongkok karena orang tuanya adalah warga negara Tiongkok.

Berkaitan dengan adanya apatride dan bipatride, di dalam suatu negara terdapat sistem yang lazim dipergunakan sebagai berikut.

a. Stelsel aktif, yaitu agar seseorang dapat menjadi warga negara diperlukan tindakan- tindakan hukum tertentu secara aktif. Dalam hal ini, seseorang dapat menggunakan hak opsi atau hak untuk memilih menjadi warga negara.

b. Stelsel pasif, yaitu seseorang secara otomatis menjadi warga negara tanpa harus

melakukan tindakan hukum tertentu. Dalam hal ini, seseorang dapat menggunakan hak repudiasi atau hak untuk menolak menjadi warga negara. Berdasarkan penjelasan UU No. 12 Tahun 2006 dalam penentuan kewarganegaraan. 

Indonesia menganut asas-asas sebagai berikut. 

A. Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang

berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat dilahirkan. 

 B Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undang undang

C Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. 

D Asas kewarganegaraan ganda terbatas yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun