a. Apatride, artinya seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Contohnya, seorang anak lahir di Tiongkok yang menganut asas ius sanguinis, sementara orang tuanya berkewarganegaraan Amerika Serikat yang menganut asas ius soli. Anak tersebut tidak memperoleh kewarganegaraan dari Tiongkok karena bukan keturunan dari orang Tiongkok dan juga tidak berkewarganegaraan AS karena tidak lahir di wilayah AS.
b. Bipatride, artinya seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan (kewarganegaraan ganda). Contohnya, seorang anak lahir di Amerika Serikat yang menganut asas ius soli, sementara orang tuanya berkewarganegaraan Tiongkok yang menganut asas ius sanguinis. Anak tersebut memperoleh dua kewarganegaraan sekaligus, yaitu dia menjadi warga negara AS karena lahir di wilayah AS dan menjadi warga negara Tiongkok karena orang tuanya adalah warga negara Tiongkok.
Berkaitan dengan adanya apatride dan bipatride, di dalam suatu negara terdapat sistem yang lazim dipergunakan sebagai berikut.
a. Stelsel aktif, yaitu agar seseorang dapat menjadi warga negara diperlukan tindakan- tindakan hukum tertentu secara aktif. Dalam hal ini, seseorang dapat menggunakan hak opsi atau hak untuk memilih menjadi warga negara.
b. Stelsel pasif, yaitu seseorang secara otomatis menjadi warga negara tanpa harus
melakukan tindakan hukum tertentu. Dalam hal ini, seseorang dapat menggunakan hak repudiasi atau hak untuk menolak menjadi warga negara. Berdasarkan penjelasan UU No. 12 Tahun 2006 dalam penentuan kewarganegaraan.Â
Indonesia menganut asas-asas sebagai berikut.Â
A. Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat dilahirkan.Â
 B Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undang undang
C Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.Â