Mohon tunggu...
Syahla Hamidah
Syahla Hamidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pecandu Kucing 🐈

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Batasan Minimal Usia Perkawinan

5 Juni 2023   18:29 Diperbarui: 5 Juni 2023   18:38 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Syahla Hamidah

NIM : 212121111

Kelas : 4C HKI

Mata kuliah : Hukum Perdata Islam Di Indonesia

Tugas : UAS (Review Skripsi)

Tema : Perkawinan

Judul : Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Di Bawah Umur Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Gahun 1974 Tentang Perkawinan Di Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.

Penulis:  Siti Musdalifah

A.) PENDAHULUAN

Perkawinan merupakan salah satu kebutuhan manusia. Di Indonesia perkawinan telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 mengenai Perkawinan. Merujuk pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa "Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami dan isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

 Pada mulanya batasan usia perkawinan adalah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita kemudian mengalami pembaharuan hukum yakni menjadu 19 tahun bagi pria maupun wanita. Perkawinan wajib mengikuti asas bahwa calon suami atau isteri harus mampu dan cukup umur untuk melaksanakan perkawinan, Tercantum dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) mengenai batas minimal usia kawin yakni 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Dengan adanya Undang-undang pembatasan usia kawin diharapkan kedua calon mempelai telah memiliki kesiapan yang matang secara biologis dan psikologi. Namun demikian Undang-Undang tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat tertentu, ada yang beranggapan bahwa pernikahan di bawah umur merupakan suatu hal yang wajar terjadi bahkan sejak zaman dahulu.

Banyak sekali yang melatarbelakangi terjadinya perkawinan di bawah umur seperti hamil di luar nikah, faktor ekonomi keluarga, kurangnya wawasan orang tua sehingga mengakibatkan naiknya angka kemiskinan dan tingkat kekerasan yang terjadi dan masih banyak lagi.

B.ALASAN MEMILIH JUDUL SKRIPSI INI

Judul skripsi ini sangat menarik, sebab pada fakta yang terjadi pada zaman sekarang banyak sekali perkawinan di bawah umur yang terjadi dan menimbulkan banyak dampak dan akibat dari perkawinan tersebut. Oleh karenanya negara membatasi usia minimal untuk melakukan perkawinan yang telah tertuang pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 yakni 19 tahun bagi pria maupun wanita.

C.PEMBAHASAN HASIL REVIEW

Penelitian ini membahas mengenai faktor dan penyebab atas maraknya perkawinan di bawah umur, salah satunya yakni disebabkan oleh kurangnya perhatian dan kasih sayang orang tua terhadap anaknya sehingga hal tersebut dapat memicu terjadinya perkawinan di bawah umur, selain kurangnya kasih sayang orang tua faktor yang melatarbelakangi adanya perkawinan dibawah umur adalah faktor Kemiskinan dan ekonomi sehingga banyak terjadi perkawinan di bawah Umur, dan faktor pemicu terbesar terjadinya perkawinan di bawah umur yakni faktor hamil diluar nikah, hal ini menjadi faktor umum yang sering melatarbelakangi perkawinan di bawah umur.

Terjadinya perkawinan dibawah umur ini pun mengakibatkan angka perceraian menjadi tinggi sebab psikologinya masih labil dan cenderung belum bisa bersikap dewasa sehingga memenangkan ego masing-masing dan tak jarang terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Maka dari itulah pentingnya untuk menyiapkan bekal sebelum memasuki pernikahan dan tak lupa untuk memperhatikan kematangan psikologis dan biologis.

D.RENCANA SKRIPSI DAN ARGUMENTASINYA

Dengan Maraknya terjadi perkawinan di bawah umur dengan judul tersebut sangat menarik minat saya untuk meneliti terkait fenomena yang terjadi di kalangan masyarakat guna mengetahui sebab dan akibat yang akan timbul perkawinan tersebut. Menurut pendapat saya bila perkawinan tersebut selalu meningkat terlebih bila perkawinan tersebut berujung pada pintu perceraian maka yang akan lebih berat memikul beban adalah pihak wanita. Oleh karenanya wawasan bagi setiap orang tua memahami terkait Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 agar mampu melindungi Anak-anak mereka dari hal hal yang tidak di inginkan bila melaksanakan perkawinan di bawah umur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun