Banyak sekali yang melatarbelakangi terjadinya perkawinan di bawah umur seperti hamil di luar nikah, faktor ekonomi keluarga, kurangnya wawasan orang tua sehingga mengakibatkan naiknya angka kemiskinan dan tingkat kekerasan yang terjadi dan masih banyak lagi.
B.ALASAN MEMILIH JUDUL SKRIPSI INI
Judul skripsi ini sangat menarik, sebab pada fakta yang terjadi pada zaman sekarang banyak sekali perkawinan di bawah umur yang terjadi dan menimbulkan banyak dampak dan akibat dari perkawinan tersebut. Oleh karenanya negara membatasi usia minimal untuk melakukan perkawinan yang telah tertuang pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 yakni 19 tahun bagi pria maupun wanita.
C.PEMBAHASAN HASIL REVIEW
Penelitian ini membahas mengenai faktor dan penyebab atas maraknya perkawinan di bawah umur, salah satunya yakni disebabkan oleh kurangnya perhatian dan kasih sayang orang tua terhadap anaknya sehingga hal tersebut dapat memicu terjadinya perkawinan di bawah umur, selain kurangnya kasih sayang orang tua faktor yang melatarbelakangi adanya perkawinan dibawah umur adalah faktor Kemiskinan dan ekonomi sehingga banyak terjadi perkawinan di bawah Umur, dan faktor pemicu terbesar terjadinya perkawinan di bawah umur yakni faktor hamil diluar nikah, hal ini menjadi faktor umum yang sering melatarbelakangi perkawinan di bawah umur.
Terjadinya perkawinan dibawah umur ini pun mengakibatkan angka perceraian menjadi tinggi sebab psikologinya masih labil dan cenderung belum bisa bersikap dewasa sehingga memenangkan ego masing-masing dan tak jarang terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Maka dari itulah pentingnya untuk menyiapkan bekal sebelum memasuki pernikahan dan tak lupa untuk memperhatikan kematangan psikologis dan biologis.
D.RENCANA SKRIPSI DAN ARGUMENTASINYA
Dengan Maraknya terjadi perkawinan di bawah umur dengan judul tersebut sangat menarik minat saya untuk meneliti terkait fenomena yang terjadi di kalangan masyarakat guna mengetahui sebab dan akibat yang akan timbul perkawinan tersebut. Menurut pendapat saya bila perkawinan tersebut selalu meningkat terlebih bila perkawinan tersebut berujung pada pintu perceraian maka yang akan lebih berat memikul beban adalah pihak wanita. Oleh karenanya wawasan bagi setiap orang tua memahami terkait Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 agar mampu melindungi Anak-anak mereka dari hal hal yang tidak di inginkan bila melaksanakan perkawinan di bawah umur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H