Nama : Syahla Hamidah
NIM : 212121111
Kelas : 4C HKI
Mata kuliah : Hukum Perdata Islam Di Indonesia
Tugas : UAS (Review Skripsi)
Tema : Perkawinan
Judul : Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Di Bawah Umur Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Gahun 1974 Tentang Perkawinan Di Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.
Penulis: Siti Musdalifah
A.) PENDAHULUAN
Perkawinan merupakan salah satu kebutuhan manusia. Di Indonesia perkawinan telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 mengenai Perkawinan. Merujuk pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa "Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami dan isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pada mulanya batasan usia perkawinan adalah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita kemudian mengalami pembaharuan hukum yakni menjadu 19 tahun bagi pria maupun wanita. Perkawinan wajib mengikuti asas bahwa calon suami atau isteri harus mampu dan cukup umur untuk melaksanakan perkawinan, Tercantum dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) mengenai batas minimal usia kawin yakni 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Dengan adanya Undang-undang pembatasan usia kawin diharapkan kedua calon mempelai telah memiliki kesiapan yang matang secara biologis dan psikologi. Namun demikian Undang-Undang tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat tertentu, ada yang beranggapan bahwa pernikahan di bawah umur merupakan suatu hal yang wajar terjadi bahkan sejak zaman dahulu.