Mohon tunggu...
Syahla Hamidah
Syahla Hamidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pecandu Kucing 🐈

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Mereview Buku

13 Maret 2023   10:55 Diperbarui: 13 Maret 2023   11:05 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nikah sirri, dalam undang-undang no 1 ayat tahun 1974 tidak di anggap adanya pernikahan karena termasuk nikah dalam bawah tangan. Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi adanya pernikahan sirri salah satunya adalah poligami sebab di masyarakat poligami di nilai kurang baik di mata masyarakat maka tak jarang ada beberapa orang yang berpoligami dengan nikah secara sirri. Selain itu penulis memaparkan mengenai nikah hamil yakni pria yang menikahi wanita hamil. Ulama berselisih mengenai hukum menikahi wanita hamil. Dalam KHI pembahasan wanita hamil terdapat pada bab VIII pasal 5 ayat 1,2 dan 3.
Pada pembahasan terakhir buku ini berisi mengenai perceraian / talak mulai dari definisi dan macam macam talak dan  hukumnya.

Dengan kita membaca buku ini  kita akan mengetahui mengenai hukum perkawinan menuurut sudut pandang islam dari segi hukum fikih dan kompilasi hukum islamnya. Isi dalam buku ini sangat menarik perhatian bagi saya, sehingga saya membaca materi dalam buku ini dan mengetahui ilmu seoutar perkawinan. Penulisan buku ini ditulis dengan bahasa yang komunikatif sehingga memudahkan pembaca untuk memahaminya. Adapun kekurangan buku ini menurut saya, untuk footnote sebaiknya tidak perlu di cantumkan secara panjang lebar agar dalam satu halaman buku dapat lebih enak di baca.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun