Nikah sirri, dalam undang-undang no 1 ayat tahun 1974 tidak di anggap adanya pernikahan karena termasuk nikah dalam bawah tangan. Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi adanya pernikahan sirri salah satunya adalah poligami sebab di masyarakat poligami di nilai kurang baik di mata masyarakat maka tak jarang ada beberapa orang yang berpoligami dengan nikah secara sirri. Selain itu penulis memaparkan mengenai nikah hamil yakni pria yang menikahi wanita hamil. Ulama berselisih mengenai hukum menikahi wanita hamil. Dalam KHI pembahasan wanita hamil terdapat pada bab VIII pasal 5 ayat 1,2 dan 3.
Pada pembahasan terakhir buku ini berisi mengenai perceraian / talak mulai dari definisi dan macam macam talak dan hukumnya.
Dengan kita membaca buku ini kita akan mengetahui mengenai hukum perkawinan menuurut sudut pandang islam dari segi hukum fikih dan kompilasi hukum islamnya. Isi dalam buku ini sangat menarik perhatian bagi saya, sehingga saya membaca materi dalam buku ini dan mengetahui ilmu seoutar perkawinan. Penulisan buku ini ditulis dengan bahasa yang komunikatif sehingga memudahkan pembaca untuk memahaminya. Adapun kekurangan buku ini menurut saya, untuk footnote sebaiknya tidak perlu di cantumkan secara panjang lebar agar dalam satu halaman buku dapat lebih enak di baca.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H