Mohon tunggu...
Syahla Hamidah
Syahla Hamidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pecandu Kucing 🐈

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Persengketaan Harta Warisan di Indonesia

7 Maret 2023   18:49 Diperbarui: 7 Maret 2023   18:54 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika sengketa tidak dapat diselesaikan melalui konsultasi dengan ahli waris atau penasihat hukum, maka langkah selanjutnya adalah mencari bantuan dari pengadilan. Kita harus mengajukan kasus Anda ke pengadilan dan menunjukkan bukti-bukti yang cukup untuk mendapatkan keputusan yang adil.                        
4. Patuhi keputusan pengadilan

Setelah keputusan dikeluarkan, Kita harus patuh pada keputusan pengadilan dan mematuhi keputusan tersebut, meskipun kita tidak setuju dengan keputusan itu. Karena hukum waris Islam adalah bagian integral dari agama Islam, maka patuh pada keputusan pengadilan juga merupakan tindakan yang dianjurkan secara agama.              

5. Jangan lupa untuk berdoa dan istikharah: Kita dapat melakukan doa dan istikharah untuk meminta bantuan dari Allah SWT dalam menyelesaikan sengketa harta warisan. Kita harus mempercayai bahwa Allah SWT adalah sumber segala keputusan dan hanya Dia yang tahu apa yang terbaik bagi kita semua.

Di susun oleh Kelompok 5:

1.) Dian Ngafiatul Karimah_212121081
2.) Azzimatul Khomsah_212121083
3.) Salsabila Oktavia Amani_212121089
4.) Wirda Aludin_212121103
5.) Syahla Hamidah_212121111

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun