Mohon tunggu...
Syahla Hamidah
Syahla Hamidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pecandu Kucing 🐈

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Persengketaan Harta Warisan di Indonesia

7 Maret 2023   18:49 Diperbarui: 7 Maret 2023   18:54 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanggung jawab ahli waris terhadap pewaris telah disebutkan dalam KHI pasal 175 yaitu pada ayat tentang kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai, Menyelesaikan baik utang-utang berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun menagih piutang, Menyelesaikan wasiat pewaris dan Membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.

Mengapa proses penyelesaian harta waris segera di laksanakan? 

Dalam Pembagian harta warisan ini bertujuan agar di antara ahli waris atau pihak-pihak yang ditinggalkan tidak terjadi perselisihan dalam membagikan harta yang ada. Harta warisan dibagikan jika memang orang yang meninggal dunia meninggalkan harta yang berguna bagi orang lain.

Adapun waktu pembagiannya lebih baik untuk disegerakan. Dengan mempercepat membagikan harta waris, dapat mencegah terjadinya konflik dan berbagai persoalan yang dapat merusak hubungan di antara ahli waris.di dalam pembagian Pembagian harta warisan mungkin akan terjadi saat salah satu anggota keluarga, khususnya orang tua meninggal dunia. Harta warisan yang diberikan kepada ahli waris umumnya berbeda-b bueda, ada yang berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak. Harta yang bergerak bisa berupa perhiasan, kendaraan, tabungan, surat berharga, dan lain sebagainya, sedangkan bentuk dari harta tidak bergerak yaitu tanah dan bangunan.

Dalam hal ini, pembagian yang terjadi harus dilakukan secara hati-hati dan adil sesuai dengan petunjuk di dalam Al-Qur’an. Jika terjadi sengketa dalam hukum Islam, maka penyelesaian terkait pembagian harta warisan harus dilakukan melalui Pengadilan Agama

Pada prinsipnya pelaksanaan pembagian harta warisan berlangsung secara musyawarah. Musyawarah dilakukan oleh keluarga secara internal untuk menentukan bagian masing- masing ahli waris. Apabila musyawarah tidak dapat menyelesaikan sengketa, maka persengketaan diselesaikan melalui pengadilan.

Sebagai seorang mahasiswa Islam, cara menyelesaikan sengketa harta warisan dalam suatu keluarga adalah:                                                  
1. Menyelesaikan secara damai 

Pertama-tama, kita harus mencoba menyelesaikan sengketa dengan cara damai. Diskusikan masalah dengan keluarga Anda dan coba cari solusi yang paling tepat dan adil bagi semua pihak.

2. Konsultasikan dengan ahli waris

Jika sengketa tidak dapat diselesaikan secara damai, kita dapat mencari bantuan dari ahli waris atau penasihat hukum Islam untuk membantu memahami hukum waris Islam dan menemukan solusi yang tepat.

3. Mencari bantuan dari pengadilan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun