Jalan jawa merupakan nama jalan dan salah satu dari 4 ruas jalan yang mengitari Universitas Jember yang berada di Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Jalan yang memiliki panjann 1,2 km ini merupakan salah satu jalan penting yang berada dikota jember. Jalan jawa merupakan pusat dari kegiatan mahasiswa yang berada di Universitas Jember. Jalan ini menjadi tempat untuk berbagai Pertokoan dan juga tempat tinggal kos untuk mahasiswa. Selain itu, Jalan Jawa juga merupakan salah satu akses utama untuk menuju Universitas Jember. Jalan jawa juga menjadi salah satu pusat sentra kuliner bagi para mahasiswa dan juga warga jember.
Namun, selain dengan apa yang ditawarkan jalan jawa juga menjadi sumber permasalahan yang besar bagi masyarakat jember. Jalan Jawa jadi tempat yang sangat menjengkelkan disaat – saat tertentu karena semua kegiatan mahasiswa bertumpah ruah dijalan ini sehingga jalan jawa menjadi salah satu jalanan paling sibuk di kabupaten jember. Salah satu Permasalahan yang sangat krusial adalah penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan disepanjang jalan jawa. Hal ini menjadi sangat menggangu bagi pengguna jalan serta para pejalan kaki yang melewati jalan tersebut. Terlebih lagi, saat ini sedang diberlakukan sistem satu arah (SSA) sehingga membuat jalan jawa menjadi lebih kacau lagi. Hal ini menjadi permasalahan bagi pemkab jember dalam mengelola tata kelola ruang kota jember. Sehingga perlu ada tindakan bagi pemerintah kabupaten jember untuk menangani hal ini.
Permasalahan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Jawa
Salah satu Hal yang menjadi permasalah besar yang ada disepanjang jalan jawa yaitu banyaknya pedagang kaki lima (PKL) yang perjualan di pinggir jalan tersebut. Hal itu menjadi sangat menggangu bagi para pengguna jalan maupun pejalan kaki yang berada didaerah tersebut. Para pedagang kaki lima tersebut berjualan hingga memakan tempat disepanjang bahu jalan tersebut. Hal ini membuat ruas jalan jawa semakin sempit. Dari yang tadinya 12 meter, sekarang hanya tersisa 7 sampai 8 meter saja. Selain itu juga parkir sembarangan yang dilakukan pembeli juga menjadi sumber kemacetan didaerah tersebut. Tak hanya itu, mereka juga mengambil alih fungsikan trotoar menjadi bagian dari warung mereka dan menjadikannya sebagai tempat makan untuk menjamu pelanggan yang makan ditempat. Padahal sudah jelas bahwa fungsi trotoar adalah untuk pejalan kaki. Kemudian, Limbah rumah tangga yang mereka hasilkan juga mereka buang dengan sembarangan di tempat saluran air di jalan tersebut. Tak heran, ketika sudah memasuki waktu hujan jalan jawa menjadi banjir karena saluran air di daerah jalan jawa tersumbat.
Saat ini pemkab Jember sedang menjalakan sistem satu arah (SSA) di area sekitar kampus Universitas Jember yang didalamnya juga melintasi jalan jawa. Dengan berlakunya SSA ini kondisi jalan jawa menjadi sangat parah karena terjadi kemacetan panjang. Ditambah lagi didaerah tersebut berdiri 2 sekolah negeri yaitu SMP Negeri 3 Jember dan SMA Negeri 2 Jember.
Upaya Penanganan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Jawa
Sebelumnya peraturan bupati telah mengatur tentang ini pada Pasal 2 dan 3 dalam Peraturan Bupat Nomor 36 Tahun 2009 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima
(1) Lokasi tertentu maupun tempat-tempat umum atau fasilitas umum yang dipergunakan
sebagai tempat usaha pedagang kaki lima adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Bupati ini.
(2) Lokasi tertentu maupun tempat-tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi papan petunjuk sesuai kebutuhan dengan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
(3) Lokasi tempat-tempat umum atau fasilitas umum yang digunakan kegiatan usaha PKL yang bersifat incidental disesuaikan dengan kondisi aktifitas penyelenggaraan kegiatan.
Upaya tersebut merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk menangani PKL dan kemacetan yang terjadi di jalan jawa.
Dilansir dari radarjember.jawapos, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jember Bambang Saputro menyampaikan, urusan PKL sebenarnya tanggung jawab bersama-sama. Bukan hanya satu OPD yang menangani. “Sebenarnya PKL di dalam rumusan RPJMD Jember adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya milik satu OPD,”
Namun bukan hanya itu saja, untuk mengatasi permasalahan dari PKL yang berada di jalan jawa. Pemkab jember juga harus membuat tata kelola ruang yang baru untuk PKL tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden 125 tahun 2012 Tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima pasal 5 dan pasal 6.4 Pemkab perlu membangun suatu ruang atau wilayah untuk menertipkan para PKL dan jalan jawa kembali sebagaimana fungsinya lagi. Sebagai contoh pemkab jember bisa mendiskusikan dan bekerjasama tentang penggunaan gedung bekas Syafia milik Universitas Jember untuk penataan penertiban PKL yang berada di jalan jawa tersebut. Selain itu, Regulasi tentang penataan ruang wilayah jember perlu diperbarui lagi untuk mengatasi masalah pedagang kaki lima (PKL) diseluruh jember.
Penutup
Jalan Jawa merupakan salah satu jalan terpenting yang ada di wilayah Universitas Jember. Jalan ini merupakan pusat aktivitas dari mahasiswa universitas jember. Namun banyak sekali permasalahan yang terjadi di jalan jawam diantaranya yaitu pedagang kaki lima (PKL)
yang berjualan disepanjang bahu jalan jawa. Hal tersebut membuat jalan jawa menjadi macet
karena mereka memakan ruas jalan dan membuat jalan jawa semakin padat dan terlihat kumuh.
Oleh Karena itu, Pemkap jember perlu adanya pembaruan regulasi pengaturan tentang tata
ruang wilayah yang mengatasi serta penyediaan tempat untuk penertiban pedagang kaki lima
(PKL) yang berada di sepanjang ruas jalan jawa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H