(3) Lokasi tempat-tempat umum atau fasilitas umum yang digunakan kegiatan usaha PKL yang bersifat incidental disesuaikan dengan kondisi aktifitas penyelenggaraan kegiatan.
Upaya tersebut merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk menangani PKL dan kemacetan yang terjadi di jalan jawa.
Dilansir dari radarjember.jawapos, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jember Bambang Saputro menyampaikan, urusan PKL sebenarnya tanggung jawab bersama-sama. Bukan hanya satu OPD yang menangani. “Sebenarnya PKL di dalam rumusan RPJMD Jember adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya milik satu OPD,”
Namun bukan hanya itu saja, untuk mengatasi permasalahan dari PKL yang berada di jalan jawa. Pemkab jember juga harus membuat tata kelola ruang yang baru untuk PKL tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden 125 tahun 2012 Tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima pasal 5 dan pasal 6.4 Pemkab perlu membangun suatu ruang atau wilayah untuk menertipkan para PKL dan jalan jawa kembali sebagaimana fungsinya lagi. Sebagai contoh pemkab jember bisa mendiskusikan dan bekerjasama tentang penggunaan gedung bekas Syafia milik Universitas Jember untuk penataan penertiban PKL yang berada di jalan jawa tersebut. Selain itu, Regulasi tentang penataan ruang wilayah jember perlu diperbarui lagi untuk mengatasi masalah pedagang kaki lima (PKL) diseluruh jember.
Penutup
Jalan Jawa merupakan salah satu jalan terpenting yang ada di wilayah Universitas Jember. Jalan ini merupakan pusat aktivitas dari mahasiswa universitas jember. Namun banyak sekali permasalahan yang terjadi di jalan jawam diantaranya yaitu pedagang kaki lima (PKL)
yang berjualan disepanjang bahu jalan jawa. Hal tersebut membuat jalan jawa menjadi macet
karena mereka memakan ruas jalan dan membuat jalan jawa semakin padat dan terlihat kumuh.
Oleh Karena itu, Pemkap jember perlu adanya pembaruan regulasi pengaturan tentang tata
ruang wilayah yang mengatasi serta penyediaan tempat untuk penertiban pedagang kaki lima
(PKL) yang berada di sepanjang ruas jalan jawa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H