Mohon tunggu...
Syahiduz Zaman
Syahiduz Zaman Mohon Tunggu... Dosen - UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Penyuka permainan bahasa, logika dan berpikir lateral, seorang dosen dan peneliti, pemerhati masalah-masalah pendidikan, juga pengamat politik.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Fleksibilitas dan Komitmen dalam Kontrak Kerja di Pasar Tenaga Kerja Dual

10 September 2024   06:45 Diperbarui: 10 September 2024   06:48 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pasar tenaga kerja. (Freepik/pressfoto)

Pasar tenaga kerja modern sering kali ditandai dengan adanya dualitas dalam kontrak kerja, yaitu antara kontrak kerja permanen dan kontrak kerja sementara. Dualitas ini mencerminkan ketidakpastian dalam hubungan kerja dan kebutuhan akan fleksibilitas dari pihak perusahaan. Sebuah penelitian terbaru yang dilakukan oleh Jonathan Crechet (2024) dalam Journal of Monetary Economics mengupas model berbagi risiko di pasar tenaga kerja dual dengan menggunakan analisis dinamis kontrak kerja. 

Penelitian ini mengeksplorasi bagaimana perusahaan dan pekerja, dengan preferensi risiko yang berbeda, memutuskan untuk memilih antara kontrak permanen dan sementara. Dalam lingkungan yang penuh dengan friksi pencarian kerja dan komitmen terbatas, penelitian ini memberikan pandangan yang segar tentang trade-off antara fleksibilitas dan komitmen dalam dunia kerja.

Salah satu temuan utama dalam penelitian ini adalah bahwa kontrak sementara memungkinkan perusahaan untuk memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mempekerjakan dan memberhentikan pekerja, tetapi kontrak permanen menawarkan stabilitas lebih bagi pekerja dalam hal penghasilan dan keberlanjutan pekerjaan. 

Keputusan perusahaan untuk menawarkan kontrak permanen atau sementara sangat bergantung pada kualitas hubungan kerja yang terjalin antara pekerja dan perusahaan, di mana hubungan berkualitas tinggi cenderung berakhir dengan kontrak permanen, sedangkan hubungan berkualitas rendah lebih sering menghasilkan kontrak sementara.

Penelitian ini memiliki relevansi yang luas di berbagai pasar tenaga kerja di dunia. Model ini menyoroti pentingnya memahami peran regulasi pasar tenaga kerja dalam mendorong keseimbangan antara fleksibilitas bagi perusahaan dan perlindungan bagi pekerja.

***

Dalam penelitian ini, model pasar tenaga kerja dual dihadirkan untuk memahami dinamika kontrak permanen dan kontrak sementara dalam konteks berbagi risiko antara pekerja dan perusahaan. Salah satu faktor utama yang diperhatikan adalah *cost of firing* atau biaya pemutusan hubungan kerja, yang menjadi faktor penting dalam keputusan perusahaan untuk menawarkan kontrak permanen atau sementara. 

Dalam model ini, kontrak permanen disertai dengan biaya pemutusan hubungan kerja yang lebih tinggi, yang justru memberikan bentuk "asuransi" bagi pekerja terhadap risiko penghasilan. Di sisi lain, kontrak sementara menawarkan fleksibilitas yang lebih besar bagi perusahaan, tetapi dengan risiko yang lebih tinggi bagi pekerja terkait ketidakpastian pekerjaan.

Penelitian ini menunjukkan bahwa dalam situasi dengan komitmen terbatas, perusahaan cenderung menggunakan biaya pemutusan hubungan kerja sebagai alat untuk mengikat pekerja dalam hubungan jangka panjang. Dengan menawarkan kontrak permanen, perusahaan memberikan stabilitas kepada pekerja dengan imbalan upah yang sedikit lebih rendah. 

Namun, dalam kasus di mana kualitas hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan tidak cukup baik, kontrak sementara menjadi pilihan yang lebih rasional. Ini karena fleksibilitas kontrak sementara memungkinkan perusahaan untuk memutus hubungan kerja tanpa biaya tinggi, mengurangi risiko bagi perusahaan ketika produktivitas pekerja menurun atau ketika terjadi perubahan pasar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun