Paylater semakin populer di kalangan generasi muda Indonesia, yang menghargai kemudahan akses dan fleksibilitas pembayaran.Â
Menurut survei oleh Kredivo, persentase pengguna layanan ini meningkat dari 28% di tahun 2021 menjadi 38% di tahun 2022.
Frekuensi penggunaan layanan juga meningkat, mencerminkan kebiasaan belanja yang berubah serta kecenderungan untuk memilih solusi keuangan yang lebih adaptif.Â
Namun, ini juga menimbulkan kekhawatiran tentang potensi penumpukan utang di kalangan muda yang mungkin tidak memiliki kesadaran keuangan yang cukup untuk mengelola kewajiban finansial mereka dengan efektif.
Dengan pertumbuhan cepat layanan paylater, regulasi yang memadai menjadi krusial untuk melindungi kepentingan konsumen.Â
OJK telah menetapkan aturan yang mencakup persyaratan perusahaan pembiayaan, sistem informasi, perlindungan data pribadi, dan audit keamanan.
Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa layanan paylater tidak hanya memfasilitasi akses kredit yang lebih luas tetapi juga melindungi pengguna dari potensi eksploitasi dan kesalahan pengelolaan data pribadi.
***
Ekspansi layanan paylater di Indonesia mencerminkan evolusi pasar keuangan yang memenuhi kebutuhan konsumen modern. Namun, pertumbuhan ini harus diimbangi dengan kebijakan yang memastikan keberlanjutan dan keamanan.Â
Pengaturan yang tepat, edukasi konsumen, dan infrastruktur yang kuat adalah kunci untuk mencegah paylater menjadi beban ekonomi alih-alih menjadi alat pemberdayaan.Â
Ke depannya, sinergi antara regulator, bank, dan perusahaan pembiayaan akan menentukan bagaimana layanan ini dapat menguntungkan ekonomi tanpa menambah risiko sistemik.