Mohon tunggu...
Syahiduz Zaman
Syahiduz Zaman Mohon Tunggu... Dosen - UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Penyuka permainan bahasa, logika dan berpikir lateral, seorang dosen dan peneliti, pemerhati masalah-masalah pendidikan, juga pengamat politik.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Menggagas Kebijakan "Hak Menyambung" di Indonesia

21 Agustus 2024   06:27 Diperbarui: 21 Agustus 2024   13:13 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari sisi serikat pekerja, peran mereka adalah vital dalam memastikan bahwa suara pekerja didengar dan dipertimbangkan dalam perumusan kebijakan ini. 

Serikat pekerja harus aktif dalam negosiasi untuk mengembangkan kebijakan yang adil dan efektif, memastikan bahwa hak-hak pekerja dilindungi tanpa menghambat fleksibilitas yang diperlukan oleh perusahaan untuk beroperasi secara efektif.

***

Akhirnya, implementasi yang berhasil dari 'hak menyambung' di Indonesia akan tergantung pada kemampuan semua pihak untuk bekerja bersama dalam mengembangkan kebijakan yang menghormati hak pekerja untuk istirahat dan pemulihan, sambil menjaga kebutuhan operasional dan produktivitas perusahaan.

Pendekatan ini tidak hanya akan memperbaiki kualitas hidup pekerja tapi juga, pada akhirnya, akan meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Dengan langkah-langkah ini, Indonesia dapat menetapkan standar baru dalam keseimbangan kerja-hidup yang menguntungkan semua pihak dan mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun