Mohon tunggu...
Syahiduz Zaman
Syahiduz Zaman Mohon Tunggu... Dosen - UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Penyuka permainan bahasa, logika dan berpikir lateral, seorang dosen dan peneliti, pemerhati masalah-masalah pendidikan, juga pengamat politik.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Quo Vadis Alokasi Dana Riset di Indonesia?

22 Oktober 2023   05:39 Diperbarui: 23 Oktober 2023   07:12 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image by Michal Jarmoluk from Pixabay

Indonesia, sebagai negara berkembang dengan aspirasi besar, telah mengalokasikan secara signifikan sejumlah anggaran negara untuk riset dan inovasi. Namun, keprihatinan muncul terkait efikasi pengeluaran ini dalam menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat dan industri dalam negeri. 

Berbagai laporan dan berita menyoroti masalah-masalah kritis dalam pengelolaan dan penggunaan dana riset, yang patut direfleksikan untuk masa depan pembangunan berkelanjutan Indonesia.

Berita mengenai pendanaan riset di Indonesia untuk periode 2022-2023 menyoroti beberapa isu penting. Pada tahun 2022, alokasi keuangan untuk riset ilmiah di Indonesia mencapai total US$8,2 miliar, namun jumlah ini hanya memiliki rasio 0,24% dari Produk Domestik Bruto, sehingga merupakan rasio yang paling kecil jika dibandingkan dengan negara-negara lain [1][2].

Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ditjen Diktiristek) mengalami transformasi dalam pembiayaan riset untuk pendidikan tinggi dengan mengadopsi dua skema pendanaan: Competitive Fund dan Matching Fund [3].

Meskipun alokasi dana meningkat, entitas pemerintah dan lembaga riset di Indonesia terus memandang riset sebagai belanja daripada investasi yang bermanfaat. Hal ini menghambat kemajuan dan penerapan hasil riset di industri dan masyarakat [2].

Persepsi ini telah menyebabkan keterlambatan dalam riset dan pengembangan di Indonesia. Tanpa mengakui riset sebagai investasi, Indonesia kesulitan bersaing dalam inovasi dan teknologi dengan negara-negara lain yang memiliki alokasi anggaran riset yang lebih besar. Akibatnya, tidak banyak hasil riset yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat dan industri.

Pemerintah telah menerapkan langkah-langkah untuk mengatasi keadaan ini. Melalui perbaikan regulasi seperti Peraturan Menteri Keuangan No. 106 tahun 2016 dan Undang-Undang No. 13 tahun 2016 tentang paten, pemerintah bertujuan untuk menciptakan insentif bagi peneliti untuk fokus pada output riset dan mendapatkan royalti dari hasil riset mereka [2]. Namun, perubahan-perubahan ini mungkin tidak cukup untuk meningkatkan produktivitas riset ilmiah dan menciptakan dampak yang nyata pada masyarakat dan sektor bisnis.

Dalam mengatasi masalah ini, sangat penting bagi pemerintah untuk terus meningkatkan pendanaan riset, mendorong sinergi antara lembaga riset dan industri, dan menciptakan lingkungan yang mendukung kemajuan inovasi dan perkembangan teknologi. 

Hal ini akan membantu mengubah persepsi riset sebagai investasi penting bagi masa depan negara di kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan.

Opini ini mengajak para pemangku kepentingan untuk merenungkan dan bekerja bersama dalam membangun strategi dan mekanisme yang lebih baik dalam pengelolaan dan alokasi dana riset. Inovasi dan riset adalah kunci untuk pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun