Penulis skripsi: Lutfi Nur Cahyaningsih
Direview Oleh:
NAMA: SYAHID GOLDENSYAH MAHARDIKA
NIM: 222121017
BAB I
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMENUHAN NAFKAH OLEH SUAMI YANG MERANTAU (Studi Kasus di Dusun Grojogan Desa Senggrong Kecamatan Andong Boyolali)”. Nafkah merupakan kewajiban yang harus suami berikan kepada istri. Dalam hukum Islam, nafkah mengandung pengertian harta pemberian yang wajib diberikan oleh suami kepada istri. Kewajiban memberikan nafkah adalah untuk memenuhi kebutuhan dalam rumah tangga serta tanggung jawab suami terhadap istri. Dalam memenuhi kebutuhan tersebut beberapa suami di Dusun Grojogan memilih pergi merantau karena rendahnya lapangan pekerjaan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana pemenuhan nafkah yang diberikan oleh suami perantau kepada istri di Dusun Grojogan Desa Senggrong Kecamatan Andong Kabupaten Boyolali dan juga untuk menganalisis tinjauan Hukum Islam terhadap pemenuhan nafkah oleh suami yang merantau. Penelitian ini adalah penelitian lapangan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan ada dua yaitu wawancara dengan istri dan suami yang merantau sebagai sumber data primer, dan buku- buku, jurnal, artikel ilmiah, situs internet sebagai sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi.
Teknik analisis data adalah menggunakan data model Miles dan Huberman meliputi reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Data tersebut merupakan hasil dari wawancara dan tinjauan Hukum Islam. Dari hasil penelitian diperoleh yaitu dalam pemenuhan nafkah oleh suami yang merantau kewajiban nafkah sudah dipenuhi suami dengan baik. Hal tersebut dapat dilihat dari pemenuhan nafkah lahir berupa tempat tinggal, pendidikan, ekonomi dan komunikasi. Suami sudah mampu memberikan nafkah lahir dan batin sesuai dengan kemampuan. Terkait dengan nafkah batin, kebutuhan biologis hanya dapat diterima istri ketika suami pulang ke rumah namun istri masih bisa menerima nafkah batin berupa kasih sayang, saling menjaga komunikasi, dan saling menghormati. Dari 5 responden, 1 responden tidak menerima nafkah lahir dan batin dari suami. Menurut Hukum Islam, berdasarkan Fikih bahwa pemenuhan nafkah yang dilakukan suami sudah sesuai seperti menjaga komunikasi, menemui keluarga, memenuhi nafkah lahir dan batin serta dapat menyelesaikan masalah bersama. Oleh karena itu, istri menyesuaikan diri dan memahami kondisi yang mereka alami.
Islam juga mengajarkan pernikahan merupakan suatu peristiwa yang patut disambut dengan rasa syukur dan gembira. Islam telah memberikan konsep atau proses sebuah pernikahan yang berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih. Semua akan terjadi apabila pernikahan dijalani dengan cara yang sesuai dengan syariat yang sudah ditetapkan Islam. 2Islam memandang bahwa pernikahan merupakan sesuatu yang sakral, bermakna ibadah kepada Allah dan mengikuti sunnah Allah.
Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Bab I pasal
1, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwa pernikahan yaitu akad yang kuat untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Oleh karena itu suami dan istri mempunyai tanggungjawab yang sama terhadap hak dan kewajiban yang harus mereka lakukan. Laki-laki merupakan seorang pemimpin dalam rumah tangga yang harus melindungi keluarganya.